TEBINGTINGGI (MS) – Pemilik narkotika jenis sabu, Herwinsyah alias Ewin (40) warga Jalan Pandan Lingkungan III Kel.Tambangan, Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi diamankan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Rabu (11/08/2021) sore di Jalan Tusam I Lingkungan I Kel.Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui kasubag Humas Iptu Agus Arianto membenarkan penangkapan seorang tersangka pemilik narkoba.
Dari tangan tersangka disita barang bukti 3 paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,02 gram dan berat bersih 1,28 gram serta 4 buah plastik klip transparan kosong.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : napit