TEBINGTINGGI (mimbarsumut com) – Lagi, Satres Natkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pemilik sabu, Selasa, (11/04/2023) Pukul 22.30 WIB di Jalan Yos Sudarso Kel. Lalang Kec. Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Pelaku Joni alias Peyang (45) warga Jalan Indra Lk. II Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi.
Dari pelaku diamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 6 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,16 gram dan berat bersih (Netto) 0,56 gram.
Satu bekas kotak rokok merek club warna putih yang di dalamnya terdapat 2 bungkus kertas warna cokelat berisi biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (Brutto) 1,33 gram dan berat bersih (Netto) 0,81 gram dan uang tunai sebesar Rp.185.000.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan seorang pria pemilik sabu dan ganja.
Laporan : napit











