SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Proyek rabat beton di Dusun IV Limbong Nagori Panduman, Kec. Raya Kahean, Kab. Simalungun menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang menelan anggaran dari Aloksi Dana Desa sebesar ratusan juta rupiah diduga asal jadi.
Proyek rabat beton di Dusun IV Limbong Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun diduga baru berkisar satu tahun pengerjaannya terlihat kondisi jalan sudah rusak.
Salah seorang tokoh pemuda Raya Kahean Erianto Saragih (43) saat meninjau lokasi, Rabu (13/09/3023) mengatakan, pelaksana proyek jalan rabat beton itu diduga menyimpang dari bestek.
“Ketebalan cor beton jalan rabat beton diragukan tidak sesuai bestek. Bahkan, ukuran tinggi cor hanya 8 cm yang seharusnya adalah 15 cm tidak ada dilakukan pemadatan, disangsikan campuran cor betonnya lebih banyak pasir dari pada semen,” ungkapnya.
“Pengerjaan diduga asal jadi dan tidak sesuai bestek rencana anggaran biaya (RAB). Bahkan mutu serta kwalitas tidak maksimal dan memuaskan seperti yang diharapkan masyarakat,” tandas Erianto
Di lokasi proyek tersebut tidak terlihat papan anggaran sehingga dana yang tertera tidak dapat diketahui.
Terkait temuan ini Erianto Saragih meminta kepada pihak terkait Inspektorat Simalungun supaya segera memeriksa proyek jalan rabat beton di Dusun IV Limbong Nagori Panduman, Kec Raya Kahean, Kab. Simalungun.
“Pihak inspektorat harus meningkatkan pengawasan terhadap proyek tersebut agar tidak terjadi adanya penyimpangan yang hanya mencari keuntungan semata tanpa memperhatikan kualitas pekerjaanya alias asal jadi,” terangnya.
Informasi yang dihimpun pengerjaan rabat beton di Dusun IV Limbong Nagori Panduman dikerjakan oleh Pj. Pangulu berinisial P dimana pihak DPMN Kab Simalungun menghunjuk PNS dari kantor Camat Raya Kahean sebagai Pj. disaat periode masa Pangulu berakhir.
Selain itu, papan proyek sebagai informasi publik tidak terpampang di lokasi proyek.
“Padahal, sesuai aturan undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) Pasal 52 nomor 14 tahun 2008 menyebutkan, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala adalah tindakan melawan hukum, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,” tutup Erianto.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kab Simalungun Roganda Sihombing terkait pengerjaan yang bermasalah, Kepala Inspektorat Kab Simalungun belum menberikan komentar walaupun pesan WhatShaap terkirim pertanda masuk
Laporan : anton garingging