Unit Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pencurian

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Rumah milik salah satu warga di Jalan Saribu Dolok Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun menjadi sasaran tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dua pelaku IK dan AS, berhasil diamankan oleh personil opsnal Jatanras, Sat Reskrim Polres Simalungun pada Rabu (01/11/2023)

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui KBO Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Siarait, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.

“Personel Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di daerah Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, ” ucap Lumban, Kamis (2/11/2023).

Kata KBO Reskrim, mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi di Jalan Saribu Dolok Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun pada Sabtu 16 September 2023 sekira Pkl.02.00 WIB, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 20.000.000.

Pencurian bermula saat korban bersama keluarganya tiba di rumah sekitar pukul 22.00 WIB, setelah berobat dari Kota Pematangsiantar. Pada waktu itu, korban meletakkan handphone dan laptop miliknya di meja makan. Namun, pada esok hari sekitar pukul 05.00 WIB, korban menemukan barang-barang tersebut raib, “kata Lumban.

“Selanjutnya Korban membuat laporan polisi ke Polsek Panei Tonga, menindak lanjuti adanya laporan tersebut Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Simalungun IPDA Bayu Mahardhika, Strk., melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Operasi penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu 01 November 2023, Personil opsnal Jatanras mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu tersangka di Kota Pematangsiantar. Dalam pelaksanaan operasi tersebut Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku berinisal IR (31) warga Jalan Bah Tungguran Lorong VII, Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Saat dilakukan interogasi, IR mengakui perbuataanya yang dilakukan bersama rekannya. Sekira pukul 18.30 WIB, tim berhasil melakukan penangakapan terhadap AS (28) warga Jalan Rakkuta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Tersangka AS menerangkan bahwa benar, ia melakukan pencurian bersama IR di salah satu rumah yang beradi di Nagori Janggir Leto Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, dimana mereka pergi melakukan pencurian dengan menggunakan speda motor honda beat warna biru milik pelaku IR, terang Lumban.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa 1 handphone, 1 jam tangan warna silver merk quartz dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa plat sudah diamankan di kantor Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, paparnya.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed