TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Polres Tebingtinggi Polda Sumut menggelar press release pemusnahan barang bukti narkoba, Selasa (05/03/2024) di aula Polres Tebingtinggi.
Pemusnahan langsung dipimpim Kapolres Tebingtinggi AKBP L.J Tampubolon dan dihadiri Pj. Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani, Kejari Tebingtinggi Muchsin, Labfor Poldasu, Dandim 0204 DS diwakili Danramil 13 Tebingtinggi Kapten Inf Yudi Candra Gurning, mewakili Kepala BNN, Ketua PN Cut Carnelia, mewakili Subdenpom Tebingtinggi, Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha dan Kaai Humas AKP Agus Arianto.
Kapolres AKBP L.J Tampubolon mengatakan total barang bukti narkoba yang dimusnahkan ada sebanyak 18 Kg terdiri dari sabu seberat 9.897,49 gram dan pil ekstasi 29.284 butir.
Dari hasil pengungkapan narkoba tersebut dapat menyelamatkan ± 103.548 jiwa kejahatan narkoba dan apabila dikonversikan mencapai sebesar Rp 12,5 miliar.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus mulai Januari – Maret 2024 dengan 10 orang tersangka 1 diantaranya perempuan.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Dalam kesempatan tersebut Pj. Wali Kota menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polres Tebingtinggi dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Tebingtinggi.
“Tebingtinggi bukan tempat beredarnya narkoba dan harus tetap dibasmi serta proses hukum harus dilakukan secara profesional,” ujar Pj. Wali Kota.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dengan mesin incinerator.
Laporan : napit