Segera Tangkap Saksi Palsu ! Dan Bebaskan Khu Rudy Santosa

0BANTEN (mimbarsumut.com) – Hasil penelusuran mimbarsumut.com, surat kuasa diterima oleh Sophian Marthabaya SH. MH dengan Arham Rahim ditandatangani Davy Lityo Direktur Utama PT. Sinar Dajili Makmur selaku pemberi kuasa untuk memperpanjang izin lokasi di Desa Koper, Desa Kamurung, Desa Bakung dan Desa Songgom Kec. Cikande Kab. Serang Banten.

Surat kuasa yang ditandatangani tanggal 22 April 2019 oleh penerima kuasa dan pemberi kuasa tersebut juga untuk memperpanjang izin lokasi di Desa Silebu Kec. Keragilan Kab. Serang Banten.

Kemudian Davy Lityo mengeluarkan Surat Kuasa kepada Arham Rahim dan Hendra Susila tepatnya tanggal 28 Juni 2019 untuk mengurus perpanjangan izin lokasi di wilayah Kec. Cikande dan Kec. Keragilan serta melakukan pembebasan lahan tanah.

Dan sejak surat kuasa ditanda tangani Davy Lityo selaku pemberi kuasa dengan penerima kuasa Arham Rahim dan Hendra Susila tertanggal 28 Juni 2019 tersebut sehingga seluruh surat kuasa sebelum tanggal dari surat kuasa yang keluar pada tanggal 28 Juni 2019 dengan sendirinya gugur demi hukum dan tidak ada lagi kuasa kepada pihak lain.

Peristiwa timbulnya surat kuasa diatas jelas jelas tidak dilihat, dirasakan, dialami oleh saksi Pramudya Tamtama oleh sebab, Pramudya Tamtama mulai bekerja di PT. Sinar Dajili Makmur pada bulan Oktober 2019.

Untuk proses pekerjaan Arham Rahim cs untuk melaksanakan kegiatan memperpanjang perizinan di Kec. Cikande dan Kec. Keragilan Kab. Serang Banten serta membiayai pembayaran tanah warga yang dibebaskan oleh penerima kuasa (Arham Rahim cs-red), Davy Lityo menyerahkannya secara berkala kepada Arham Rahim cs melalui tangan kepercayaannya di lapangan yakni Khu Rudy Santosa yang kini menjadi terdakwa atas laporan pihak PT. SDM dengan berdirinya dugaan saksi “palsu”
Khu Rudy Santosa (terdakwa), melaksanakan pembayaran disetiap kegiatan Arham Rahim cs dengan persetujuan Davy Lityo Dirut PT. SDM.

Dana yang masuk ke rekening Khu Rudy Santosa benar adanya total Rp. 24 M, sementara dana yang sudah dikeluarkan oleh Khu Rudy Santosa kepada Arham Rahim cs untuk membiayai perpanjangan perizinan sesuai surat kuasa dari Davy Lityo kepada Arham Rahim cs tertanggal 22 April 2019 yang telah berubah dengan surat kuasa tanggal 28 Juni 2019 dalam hal penerima kuasa melakukan kegiatan perpanjangan perizinan lokasi dan pembebasan lahan tanah untuk PT. SDM di Kec. Cikande dan Kec. Keragilan, Kab. Serang Banten total Rp. 25.300 juta. Dan hasil pekerjaan Arham Rahim cs dalam perpanjangan perizinan lokasi di Kec. Cikande 162 ha ditambah lagi dengan di Kec. Keragilan 150 ha. Jadi semua izin lokasi tersebut total 302 ha.

Menurut keterangan saksi Pramudya Tamtama bin Soetopo (alm) pada BAP hal empat (4) menerangkan dengan lantang tentang hal yang tidak dia lihat, tidak dia dengar, tidak dia ada pada peristiwa tersebut, bahwa; Khu Rudy Santosa melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dengan cara Khu Rudy Santosa mengatakan bahwa sanggup mengurus perpanjangan perijinan.

Keterangan saksi Pramudya Tamtama dengan elegan seolah olah Pramudya mengalami peristiwa bulan Maret 2019 itu. Padahal saksi Pramudya Tamtama diketahui pengakuannya dalam BAP, bahwa Pramudya Tamtama mulai bekerja di PT. SDM sekitar bulan Oktober 2019 menerangkan pada kesaksianya, awalnya sekira bulan Maret 2019 Khu Rudy Santosa menawarkan diri dan sanggup untuk mengurus perpanjangan izin lokasi yang pernah dimiliki PT. Sinar Dajili Makmur.

Dari keterangan saksi Pramudya Tamtama diatas benar seolah olah saksi Pramudya Tamtama pada peristiwa bulan Maret 2019 mengalami peristiwa penugasan Khu Rudy Santosa untuk melakukan pengurusan perpanjangan izin lokasi dan pembebasan lahan untuk PT. SDM di Kec. Cikande dan Kec. Keragilan Kab. Serang Banten.

Pada hal peristiwa yang sebenarnya adalah, Arham Rahim cs mendapatkan surat kuasa untuk melaksanakan perpanjangan perizinan serta melakukan pembebasan untuk PT. SDM di Kec. Cikande dan Kec. Keragilan dari Davy Lityo. Khu Rudy Santosa bertugas di lapangan mengawasi pekerjaan orang yang mendapatkan surat kuasa dalam melaksanakan perpanjangan perizinan lokasi serta pembebasan laha. Dan Khu Rudy Santosa selalu melaporkan hasil pekerjaan kepada Davy Lityo secara lisan dan membawa berkas kegiatan kemudian Davy Lityo mengeluarkan perintah lisan kepada Khu Rudy Santosa untuk membayar Arham Rahim cs sesuai termin kegiatan.

Menanggapi permasalahan diatas Joshrius mengatakan, “siapapun yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, dapat dipidana dan ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara paling lama 7 tahun. Jika keterangan palsu tersebut merugikan terdakwa atau tersangka, maka ancaman pidana dapat ditingkatkan menjadi penjara paling lama 9 tahun”.

Joshrius saat dikunjungi di ruang kunjungan lapas kelas IIA Serang Banten Jumat (24/4/2025), menyampaikan dengan lugas, “segera tangkap dugaan saksi palsu itu dan segera bebas Khu Rudy Santosa dari segala dakwaan ! ,” tegas Joshrius

“Jika seorang saksi dalam persidangan memberikan keterangan palsu tentang suatu peristiwa yang dia lihat, dengar, atau alami sendiri, dan saksi tersebut memberikan keterangan palsu tersebut di bawah sumpah, maka saksi tersebut dapat dijerat dengan Pasal 242 KUHP ,” tambah Joshrius

“Keterangan palsu harus diberikan di bawah sumpah agar dapat dijerat dengan Pasal 242 KUHP dan keterangan palsu harus diketahui dengan sengaja oleh saksi, serta pemberian keterangan palsu yang merugikan terdakwa atau tersangka akan memiliki sanksi pidana yang lebih berat”. tutup Joshrius.

Laporan : mei

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed