SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing minta Polres Simalungun segera menangkap Dirut PDAM Tirta Lihou Dodi Ridowin Mandalahi dan Kabag Umum Nina Sitanggang
Permintaan itu disampaikannya, Minggu (25/05/2025) di P. Siantar. Baik Dirut maupun Kabag Umum diduga melakukan penyelewengan jabatan yang terindikasi tindak pidana korupsi dan / atau tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Dodi Ridowin secara sepihak dan tanpa persetujuan dari Pimpinan DPRD dan Bupati Simalungun mengubah klasifikasi tarif pelanggan NA. 3 (rumah sederhana) menjadi NA. 4 (rumah mewah).
Lalu bagaimana pertanggung jawaban pendapatan kenaikan klasifikasi tarif tersebut yang diperkirakan sebesar Rp245 juta per bulan sejak Desember 2023 hingga sekarang. Hal itu tidak terakomodir dalam rencana program yang ditetapkan Bupati Simalungun.
Dirut PDAM Tirta Lihou juga diduga telah menggelapkan bonus atau insentif pegawai sebanyak 245 orang kali rata – rata Rp. 1,5 juta / tahun kali 4 tahun (2022-2025) diperkirakan hampir Rp 1,5 M.
“Tanpa persetujuan Bupati Simalungun, Dodi Ridowin melakukan rekrutmen pegawai honor dan pegawai kontrak total 42 orang yang bernuansa pungli antara Rp110 juta – 180 juta per orang.
Sejak Maret 2023 hingga sekarang Mei 2025, Dodi Ridowin tidak membayar premi asuransi pegawai PDAM Tirta Lihou ke Asuransi Bumi Putra Syariah jenis Mitra Mabrur dan Mitra Barokah, sedangkan premi tersebut dipotong setiap bulan dari gaji pegawai. Akibatnya puluhan pegawai dan pensiunan dirugikan hingga ratusan juta rupiah,” papar Daulat Sihombing.
Menejemen perusahaan baik secara operasional, kepersonaliaan maupun keuangan hanya dikendalikan Dodi Ridowin dan Nina Sitanggang bak perusaahaan pribadi, ujarnya lagi.
Pegawai gajian tidak menentu. Kalau hubungan Dodi dan Nina lagi “mesra” gaji pegawai relatif aman, tapi kalau hubungan keduanya sedang “tegang” gaji pegawai pun ikut bermasalah.
Pasca aksi ini, Polres Simalungun melalui surat No. B/954/V/2025/Reskrim, tanggal 21 Mei 2025, telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada beberapa pegawai PDAM Tirta Lihou untuk menindaklanjuti laporan aksi.
Tak hanya Polres Simalungun, Komisi III DPRD Simalungun Bidang Keuangan juga telah melayangkan undangann Rapat Kerja kepada Bupati Simalungun pada Senin 26 Mei 2025, yang meminta agar Bupati menugaskan Dirut PDAM Tirta Lihou dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan.
“Kami dari Sumut Watch, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres dan Pimpinan DPRD Simalungun, namun untuk kepentingan penyelidikan dan/atau pemeriksaan yang fair dan objektif kiranya Bupati Simalungun segera memberhentikan Dodi Ridowin Mandalahi dari jabatannya sebagai Dirut, ” pinta Sihombing.
Untuk diketahui di masa Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga, semua persoalan ini sudah dilaporkan akan tetapi Bupati RHS cuek tak menggubris sama sekali. Itu sebabnya dalam Pilkada Simalungun lalu, para pegawai PDAM Tirta Lihou, minus Dodi dan kroninya, emoh memilih RHS dan kompak memilih Bupati Anton. Dodi Ridowin sendiri menjadi salah satu pendukung RHS yang secara terbuka aktif menggalang massa, tutup Daulat.
Laporan : anton garingging