SERGAI (mimbarsumut.com) — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bekerja sama dengan TNI AD Koramil 10/Sei Rampah berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba di Dusun 4, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Minggu (15/6/2025).
Kedua pelaku berinisial A P alias A L (36), warga Desa Sei Rejo, dan D alias B (40), warga Firdaus, diamankan saat duduk di bawah pohon sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 2 Sat Narkoba IPTU Tri Pranta Purba bersama Babinsa Firdaus Praka Andriansyah.
Awalnya, kedua tersangka menolak digeledah, namun saat petugas memaksa, ditemukan dua paket sabu seberat 5,94 gram dan 0,22 gram dari dompet A P. Sementara dari casing ponsel milik D, ditemukan satu paket kecil sabu. Diketahui, D merupakan residivis kasus serupa pada 2019.
Barang bukti yang disita antara lain, 2 paket sabu dengan total berat bruto 6,16 gram ,1 dompet kecil , 1 pipet skop , 1 HP Android merk Redmi , Plastik kosong ukuran kecil dan besar.
Hasil pemeriksaan menyebutkan, barang haram tersebut dibeli dari seorang pria berinisial H, yang kini ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang , Kamis (19/6/2025) menyebutkan , Benar kedua pelaku di tangkap dengan tindak pidana narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.
Laporan : sutrisno