SERGAI (mimbarsumut.com) – DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (8/7/2025) di ruang sidang paripurna DPRD Sergai.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sergai, Togar Situmorang, didampingi Wakil Ketua Muhammad Yunus Purba, James Hotlan Pangaribuan, dan Edi Resmanto. Hadir wakil Bupati H. Adlin Umar Yusri Tambunan, jajaran anggota dewan, Forkopimda, serta para kepala OPD.
Togar menyampaikan bahwa paripurna kali ini membahas lima agenda penting, termasuk laporan pembahasan Badan Anggaran terhadap KUPA-PPAS Perubahan TA. 2025, serta pengambilan keputusan atas Ranperda RPJMD.
Usai penyampaian laporan dari Badan Anggaran dan Gabungan Komisi, sidang sempat diskors 15 menit sebelum dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi. Seluruh fraksi menyatakan setuju atas pengesahan RPJMD, meski memberikan beberapa catatan strategis.
Fraksi Gerindra mendorong evaluasi kinerja OPD yang belum maksimal, sedangkan Fraksi Hanura-Nasdem Sejahtera menyoroti pentingnya pemerataan pembangunan, khususnya di sektor pendidikan, ekonomi kerakyatan, dan pemberdayaan UMKM desa berbasis hilirisasi.
Setelah pengambilan keputusan, berita acara pengesahan pun ditandatangani, menandai sahnya dokumen RPJMD 2025–2029 sebagai arah pembangunan Kabupaten Sergai lima tahun ke depan.
Wakil Bupati Adlin Tambunan menyampaikan apresiasi atas kerja sama harmonis antara eksekutif dan legislatif. Ia menyebut proses penyusunan RPJMD telah melalui tahapan panjang dan melibatkan berbagai pihak.
“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberi masukan, kritik, dan koreksi. Semoga RPJMD ini menjadi pijakan kuat dalam mewujudkan visi-misi pembangunan Sergai yang lebih baik,” tutupnya.
Laporan : sutrisno