BATUBARA (mimbarsumut.com) – Diduga pengadaan buku kurikulum sumber Dana BOS di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dijadikan “bancaan atau bagi-bagi keuntungan sebesar 10%”, baik di tingkat Kepala Sekolah hingga oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara hingga ke oknum APH (Aparat Penegak Hukum).
Informasi yang dihimpun, pengadaan buku di lingkungan pendidikan se Kabupaten Batubara sedikitnya ada 7 penerbit, diantaranya, EL, YT, MM yang merupakan penyedia lama.
Saat ditemui, Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Ardat Ahmad membenarkan adanya pengadaan buku di tingkat SD. “Benar setiap tahun ada pengadaan buku di tingkat SD Negeri maupun swasta yang bersumber dari dana BOS”, sebesar 10 – 15 % dari jumlah yang yang diterima,” ujarnya.
“Dalam pengadaan buku ini kami hanya memeriksa isi buku-buku tersebut, apakah di dalamnya ada mengandung sarah maupun pornografi atau hal-hal lain yang menyimpang dari kurikulum,” kata Ardat.
Untuk jumlah Sekolah Dasar Negeri maupun swasta se Kabupaten Batubara sebanyak 244 sekolah dengan jumlah 46.000 siswa.
Hal serupa juga disampaikan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Hesty. Dikatakannya, pengadaan buku di SMP juga menggunakan dan BOS dengan mengambil harga termurah, dan disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah siswa.
Sementara jumlah sekolah SMPN dan Swasta di Kabupaten Batubara sebanyak 60 Sekolah dengan jumlah 16.000 siswa.
Berdasarkan data pengadaan buku Kurikulum dari salah satu penerbit di ditingkat Sekolah Dasar (SD), dari kelas l – VI, harga buku Matematika untuk kelas 1, Rp 136.000, lIPAS Rp 136.000, Bahasa Indonesia, Rp 118.000, Pancasila, Rp 122.000, Agama Islam dan Budi Pekerti, Rp 90.000, PJOK, Rp 77.000, Seni Budaya, Rp 78.000, Bahasa Inggris, Rp 105.000, dan Informatika, Rp 85.000.
Namun dalam pengadaan buku-buku tersebut, dari Kelas l – VI terjadi selisih harga pada setiap mata pelajaran. Sedangkan buku-buku tersebut dari pengarang yang sama, misalnya pada mata pelajaran Seni Budaya, Bahasa Inggris, dan Informatika.
Dinilai harga buku-buku tersebut tidak sesuai E-katalog, dan tidak mengacu pada Permen Dikdasmen Nomor 8 tahun 2025, tentang pengadaan buku minimal 10% pagu alokasi dalam satu tahun anggaran dari komponen pengembangan perpustakaan.
Laporan : dewo











