NISEL (mimbarsumut.com) – Proses mediasi sengketa lahan antara dua pihak warga di Kabupaten Nias Selatan kembali memantik polemik. Mediasi yang digelar di Mapolres Nias Selatan Rabu, 16 Juli 2025, menuai kritik keras dari pihak keluarga Goojomasi Halawa, yang menilai proses tersebut tidak netral dan cenderung berpihak kepada Saroeli Zebua.
Mediasi tersebut dipimpin langsung Bripda Putra Alexander Hulu dari unit Pidum, penyidik pembantu Polres Nias Selatan. Dalam pembukaan mediasi, Alexander Hulu mempersilakan kedua belah pihak untuk menyampaikan pernyataan masing-masing. Pihak Saroeli Zebua menyatakan keinginan untuk berdamai, sementara keluarga Goojomasi Halawa menolak perdamaian karena menilai pokok permasalahan belum diselesaikan secara adil dan transparan.
Salah satu insiden yang menjadi sorotan adalah tindakan Bripda Putra Alexander Hulu yang secara tegas melarang salah satu rekan dari pihak Goojomasi Halawa untuk merekam jalannya mediasi. Larangan tersebut disampaikan dengan nada tinggi, yang menurut pihak Halawa, terkesan intimidatif dan menghalangi hak atas transparansi proses hukum.
“Kenapa kami tidak boleh dokumentasikan proses mediasi ini ? Bukankah kami punya hak untuk memastikan keadilan dijalankan secara terbuka ,” ? ujar salah satu anggota keluarga Goojomasi Halawa yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Mereka menilai bahwa pelarangan merekam tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk ketertutupan yang mencurigakan. Selain itu, keluarga Halawa juga mempertanyakan sikap Alexander Hulu yang dinilai memberi ruang lebih kepada Saroeli Zebua untuk menyampaikan narasi tanpa adanya interupsi, sementara mereka merasa dibatasi.
Sengketa tanah ini berakar dari transaksi jual-beli yang dilakukan pada tahun 2010 antara Saroeli Zebua dan Fazambowo Halawa—pihak yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan Goojomasi Halawa. Tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah adat/warisan leluhur milik Haogojomasi Halawa, yang terletak di wilayah Ulususua, Desa Sisarahilisusua Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Nias Selatan.
Upaya mediasi sebelumnya pernah dilakukan pada tahun 2012 oleh pihak pemerintah kecamatan, desa, serta aparat penegak hukum (APH). Saat itu, surat hasil mediasi dibagikan kepada kedua belah pihak. Namun, pada mediasi tahun 2025 ini, ditemukan banyak kejanggalan yang menimbulkan tanda tanya besar dari keluarga Halawa, termasuk perbedaan sketsa tanah, tanda tangan, keterangan dalam surat, serta dasar hukum transaksi jual-beli tersebut.
Pihak keluarga Goojomasi Halawa mengaku menemukan bahwa sketsa tanah yang dimiliki oleh mereka dan pihak Zebua sangat berbeda, sehingga memicu pertanyaan mengenai kejelasan batas dan lokasi tanah yang disengketakan.
Mediasi kali ini digelar menyusul adanya laporan dugaan pengrusakan yang diajukan oleh Saroeli Zebua terhadap pihak keluarga Halawa. Keduanya hadir langsung dalam proses tersebut, namun hasil mediasi dinilai tidak memuaskan dan berpotensi melanggengkan ketidakadilan.
Atas situasi tersebut, pihak keluarga Goojomasi Halawa berencana untuk melaporkan proses mediasi ini ke Divisi Propam Polda Sumatera Utara. Mereka juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Nias Selatan dalam menangani konflik agraria, agar proses penegakan hukum berlangsung profesional, terbuka, dan tidak memihak.
Laporan : sofian candra lase











