TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Satresnarkoba Polres Tebingtinggi tangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di gubuk terpencil Dusun V, Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa sore (5/8/2025).
Tersangka DS alias Dedi (48), warga Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar, tak dapat mengelak saat petugas Satresnarkoba Polres Tebingtinggi melakukan penggerebekan.
“Dari tangan pelaku, disita 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 12,75 gram, plastik klip kosong, dompet, sendok plastik putih, timbangan digital, tas sandang, 1 unit android, serta uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut,” jelas Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, Jumat (8/8).
Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan pengintaian hingga akhirnya mendapati pelaku sedang berada di gubuk. Saat digeledah, dari tangan pelaku ditemukan sabu dan barang bukti lainnya.
Kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Tebingtinggi dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Tebing Tinggi memastikan pemberantasan narkoba akan terus digencarkan tanpa henti demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
Laporan : napit