TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Terkait kasus penganiayaan terhadap korban ML (51) dan istrinya SHM (51) warga Dusun V, Desa Penggalangan, Kec. Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai yang sudah 1 tahun 2 bulan tidak tuntas akhirnya penasehat hukum korban mempraperadilkan Polres Tebingtinggi dan Kejari Sergai.
Kuasa hukum korban, Tulus Pakpahan SH dan Fadli Setiawan SH mengajukan pra peradilan karena melihat dalam kasus penganiayaan itu, korban dijadikan tersangka oleh Polres Tebingtinggi akibat pelaku yang merupakan satu keluarga (pasutri dan dua anaknya) kembali melaporkan korban ke Polres Tebingtinggi.
Dalam sidang pra peradilan dengan materi pemeriksaan saksi – saksi, Polres Tebingtinggi dan Kejari Sergai tidak memiliki saksi – saksi atas peristiwa penganiayaan tersebut. Sementara, penasehat hukum korban sudah menghadirkan saksi yang melihat terjadinya penganiayaan terhadap korban.
Kendatipun demikian, persidangan para peradilan yang dipimpin majelis hakim Rahmat Sahala Pakpahan pada Jumat (08/08/2025), menolak pra peradilan yang diajukan penasehat hukum korban ML dan istrinya SHM.
Dengan demikian, kasus penganiayaan tersebut korban dan tersangka sama sama mengadu. Namun, dalam proses tahap kedua pelimpahan dari Polres ke Kejari Sergai, tersangka satu keluarga yakni MS dan istrinya ET beserta anaknya WS dan SS tidak menghadiri panggilan Polres sehingga tidak bisa dilimpahkan ke Kejari Sergai.
Sebelumnya, Kapolsek Tebingtinggi AKP Andi Rahmadsyah yang dikonfirmasi mimbarsumut.com mengakui pada pemanggilan pertama untuk penyerahan ke Kejari Serdang Bedagai, tersangka tidak hadir dan akan dilakukan panggilan kedua sesuai SOP.
Sebagaimana pernah ditayangkan, penganiayaan itu terjadi awal Mei 2024 di jalan umum Kaplingan Dusun V, Desa Penggalangan, Kec. Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai yang dilakukan tersangka satu keluarga yakni MS dan istrinya ET beserta anaknya WS dan SS.
Tidak tahu secara pasti apa alasan para pelaku menganiaya pasutri tersebut.
Namun dalam laporan korban disebutkan, saat mereka naik sepeda motor melintas dari depan rumah pelaku, diberhentikan MS. Sempat terjadi perdebatan, namum korban dan istrinya yang turun dari sepeda motor, langsung dipukul pelaku SS pada bagian pipi korban ML.
Tidak sampai disitu, SS juga menendang perut korban. Dilanjutkan pelaku MS meninju muka korban ML sehingga korban terjatuh. Melihat suaminya terjatuh, istrinya SHM langsung melindungi korban dengan badannya. Akan tetapi, pelaku ET dengan menggunakan pangkal sapu lidi memukul wajah SHM.
Selanjutnya, pelaku WS datang dan ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polres Tebingtinggi dan polisi membawa korban untuk dilakukan visum di RS Bhayangkara Kota Tebingtinggi. Kasus penganiayaan ini berjalan lamban dan sudah 1 tahun 2 bulan belum ada kepastian hukum.
Terkait ditolaknya pra peradilan, kuasa hukum ML dan SHM, Tulus Pakpahan SH mengatakan majelis hakim menilai permohonan prapid tidak memiliki wewenang mengadili dan pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya sehingga ditolak.
Laporan : napit