Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Amankan Pelaku Kekerasan Seksual di Hotel

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AWS alias Arya (20), warga Desa Suka Dame Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, karena melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kota Tebingtinggi.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat malam (18/4/2025) di salah satu kamar Hotel Green Forest, Desa Paya Pasir. Berdasarkan keterangan korban Nazwa (20), pelaku membawa korban dengan ancaman hingga terjadi tindak kekerasan seksual.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Kamis (18/9), yang menyatakan bahwa korban telah melaporkan pelaku secara resmi ke kepolisian diakhir bulan Agustus lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Reskrim berhasil mengetahui keberadaan pelaku di kafe Kawan Kupi. Petugas kemudian mengamankannya pada Rabu sore (17/9) tanpa perlawanan, lalu membawanya ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed