BATUBARA (mimbarsumut.com) – Kasus dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Bagan Area, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Pemilik lahan, Elfi Haris, bersama kuasa hukumnya Helmi Syam Damanik, SH., MH., telah menjalani pemeriksaan di Polres Batubara pada Sabtu (1/11/2025).
Elfi Haris menjelaskan, langkah hukum ini diambil setelah lahan miliknya diduga diserobot dan digarap oleh pihak lain tanpa izin.
Ia menegaskan, penyerobotan tersebut telah merugikan dirinya secara materiil dan melanggar hak kepemilikan yang sah.
“Terkait penyerobotan tanah ini, kami memutuskan untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum agar ada kepastian dan perlindungan terhadap hak kami,” ujar Elfi Haris kepada media.
Sementara itu, kuasa hukum Helmi Syam Damanik, SH., MH. membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyerobotan tersebut ke Polres Batubara beberapa hari sebelumnya.
Ia menyebut, lahan kliennya yang terletak di Kelurahan Bagan Area itu kini bahkan telah dipasangi plang dan dikapling untuk dijual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam pemeriksaan hari ini, kami menyampaikan bahwa klien kami mengalami kerugian atas tanah seluas kurang lebih 3.640 meter persegi, dengan ukuran lebar 26 meter dan panjang 140 meter. Kami berharap pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa para pihak yang diduga terlibat,” tegas Helmi.
Lebih lanjut, Helmi juga menduga adanya keterlibatan oknum dari pihak pemerintah kecamatan maupun desa yang turut membantu pengurusan surat-surat tanah secara tidak sah. Karena itu, laporan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah.
“Kami percaya Polres Batubara akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara ini. Tujuan kami bukan mencari konflik, melainkan menegakkan keadilan dan melindungi hak hukum klien kami,” tutup Helmi.
Laporan : dewo











