Pengadaan Baju Kaos Protokoler Batubara Batal Dilaksanakan, Praktisi Hukum : “Diduga Ada Kejanggalan dan Data Tak Sinkron”

BATUBARA (mimbarsumut.com) – Kegiatan pengadaan baju kaos berkerah di Bagian Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara tahun anggaran 2024 yang dipastikan tidak dilaksanakan kini menuai sorotan publik. Pasalnya, pengadaan tersebut telah dianggarkan dan tercatat dalam sistem dengan nilai sekitar Rp196 juta.

Bahkan, anggaran disebut sudah dicairkan dan dipotong pajak, namun pada akhirnya kegiatan itu tidak terealisasi dan dikembalikan ke kas daerah.

Kepala Bagian Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara, Iwa, sebelumnya menjelaskan bahwa pembatalan kegiatan dilakukan karena adanya prioritas lain dalam penggunaan anggaran daerah.

“Benar, kegiatan itu memang dianggarkan pada tahun 2024, tetapi tidak dilaksanakan. Alasannya, saat itu kondisi keuangan daerah memiliki prioritas untuk pembangunan, sehingga kegiatan yang dianggap kurang perlu tidak dijalankan,” kata Iwa pada, Kamis (6/11/2025).

Namun, keterangan tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan data yang tercantum dalam sistem keuangan daerah.

Berdasarkan data yang diperoleh Mimbarsumut.com, kegiatan yang tercatat dalam sistem memang bernama “Pengadaan Baju Kaos Berkerah”, tanpa keterangan bahwa kegiatan itu termasuk dalam kategori “belanja ATK, cetak, dan barang untuk diserahkan kepada masyarakat” sebagaimana dijelaskan oleh Iwa.

Selain itu, data sistem juga menunjukkan bahwa pos belanja ATK, cetak, dan barang untuk diserahkan kepada masyarakat telah memiliki subanggaran tersendiri dengan nilai sekitar Rp225 juta pada tahun 2024.

Artinya, pos tersebut terpisah dari kegiatan pengadaan baju kaos berkerah.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Ikhsan Mahtondang, S.H menduga penjelasan pihak Protokoler sudah melenceng dari konteks sebenarnya.

“Anggarannya sudah masuk e-Katalog. Jika memang tidak ada temuan, seharusnya dana tersebut direalisasikan. Namun, karena tidak direalisasikan, hal itu justru menimbulkan dugaan adanya temuan yang menyebabkan anggaran tersebut dikembalikan. Jadi, patut diduga bahwa dana itu dikembalikan menunjukkan adanya masalah dalam pelaksanaannya,” ujar Ikhsan, Jumat (7/11/2025).

Ikhsan juga menambahkan bahwa pernyataan pejabat terkait yang menyebut kegiatan itu termasuk dalam pos belanja ATK dinilai tidak sesuai dengan data yang tercantum di sistem.

“Kalau data sistem menyebutnya ‘pengadaan baju kaos berkerah’ secara spesifik, maka tidak bisa tiba-tiba digeneralisir sebagai belanja ATK. Itu sudah melenceng dari nomenklatur dan tujuan anggaran awal,” tegasnya.

Ikhsan mendesak agar Inspektorat dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) turun tangan menelusuri kejanggalan ini. Transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, terlebih dalam konteks penggunaan dana publik yang seharusnya dikelola dengan akuntabel dan terbuka.

Laporan : dewo

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed