BANTEN (mimbarsumut.com) – Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang membahas tentang seragam sekolah untuk tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah. Bahkan jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.
SMPN 09 Kota Serang disambangi mimbar Sumut.com mengetahui ada dugaan melakukan praktek jual seragam sekolah seperti pakaian olah raga dan batik.
Kepala Sekolah SMPN 09 Kota Serang Banten tidak dapat memberikan penjelasan terkait hal itu dikarenakan sedang ada giat merayakan hari guru.
Menurut seorang ibu rumah tangga (orang tua siswa-red) mengatakan, sampai saat ini saya belum dapat melunasi utang ke SMPN 09 Kota Serang. Uang untuk belanja makan sehari hari aja sangat sulit. Pakaian seragam olahraga dan batik diwajibkan beli dari SMPN 09 Kota Serang.
“Kejadian utang kami itu sejak anak saya masuk SMPN 09 Kota Serang tahun 2023 yang sampai saat ini belum lunas sebesar Rp. 550 000,- lagi,” kata ibu yang rumahnya tidak jauh dari gedung SMPN 09 Kota Serang Banten.
Pemerintah sebenarnya sudah sangat baik bu, makanan gratis diadakan. Namun, pihak SMPN 09 Kota Serang Banten memberikan beban berat bagi kami orang tua murid. Terkadang, anak saya bolos sekolah dikarenakan ada rasa takut dan malu dengan adanya utang yang belum lunas bu.
“Jika tidak boleh lagi jual beli pakaian seragam olahraga di SMPN 09 Kota Serang Banten, mengapa juga ada semacam jualan gituh ya bu,” katanya.
Ketika ditanya harapannya tentang utang di SMPN 09 Kota Serang Banten, saya harapkan Pemkot Kota Serang Banten membayar utang saya, tutupnya
Ketika hal diatas diminta tanggapan dari Joshrius mengatakan, tindakan memaksa atau mengarahkan pembelian seragam melalui sekolah merupakan bentuk mall administrasi yang berpotensi menjadi pungli.
“Jika terbukti SMPN 09 Kota Serang Banten melakukan penjualan seragam yang melanggar ketentuan, maka pihak yang terlibat dapat menghadapi sanksi berat mulai dari sanksi administratif (teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat/jabatan, hingga pencopotan dari jabatan Kepala Sekolah), sanksi kepegawaian, hingga potensi proses hukum pidana jika ditemukan unsur korupsi atau pemerasan,” tambah Joshrius.
mimbarsumut.com ke kantor Kejaksaan Negeri Serang Banten melaporkan temuan di beberapa sekolah terkait jual beli seragam olahraga diterima salah seorang pejabat dari Kejaksaan Negeri Serang Pak M. Siddiq SH mengatakan, terimakasih atas laporan ibu ini. Kami akan segera tindaklanjuti, kata pak M. Siddiq, SH
mimbarsumut.com termasuk melaporkan SDN 02 Baros Kab Serang dan SDN 01 Sindang Sari Kab Serang Banten. (tim)











