TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Metode E-purchasing tidak menjamin bersih dari risiko korupsi, bahkan tak boleh dianggap aman dan nyaman lantaran prosesnya cepat, efisien, dan diyakini clean and clear.
Demikan pendapat Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggran kepada Media Kamis (4/12/2025)
E-catalog / E-purchasing salah satu Metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/pekerjaan jasa lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2025 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Faktanya tidak selalu demikian, ada integritas data yang tidak baik, harga yang direkayasa, dan kualitas barang yang tidak sesuai ekspektasi
WASPADAI ANOMALI TRANSAKSI
Tak jarang dijumpai kasus korupsi terjadi baik di pemerintah pusat, kementerian, lembaga, BUMN – BUMD, Pemerintah Kabupaten / Kota yang modusnya menggunakan metode E-purchasing, dimana terdeteksi adanya anomali transaksi.
Ada terjadi transaksi yang disepakati diluar sistem, ditemukan anomali/keanehan transaksi yang sangat perlu di Waspadai antara lain :
1. Adanya transaksi berulang antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan penyedia yang sama, ini perlu diklarifikasi karena red flag
2. Transaksaksi yang berlangsung dalam waktu sangat cepat. Proses pengadaan idealnya ada tahapan negosiasi dan sejumlah prosedur administratif. Akan tetapi tak jarang ditemukan transaksi superkilat, 10 menit, jumlahnya relatif banyak, inilah yang sebut kerjasama diluar sistem.
3. Transaksi terhadap produk yang baru yang langsung dibeli sesaat ditayangkan e-catalog.
4. Ada perubahan harga yang mencurigakan, harga semula Rp5 juta, berubah menjadi Rp10 juta ketika transaksi, kemudian berubah lagi menjadi Rp5 juta.
PENGAWASAN KETAT
Pengawasan yang ketat dan terintegrasi bisa meminimalisir praktek kecurangan yang berujung pada korupsi, tentunya juga di imbangi dengan pengawasan berbasis data analitik.
Tak heran jika dalam kurun waktu tahun 2005 sampai dengan 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses kasus korupsi dimana sebanyak 24% adalah kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Pengawasan yang ketat bisa memantau indikasi penyimpangan secara real time, mendeteksi terjadinya anomali/kejanggalan ,red flog bertransaksi di e-Katalog.
APLIKASI e-AUDIT
Aplikasi e-Audit produk kerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) , Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dan Telkom Indonesia adalah aplikasi yang berfungsi sebagai pengawasan digital di dalam e-Katalog yang mampu mendeteksi awal kejanggalan, penyimpangan dalam ber transaksi.
Aplikasi e-Audit dapat digunakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memantau indikasi penyimpangan secara online.
Dengan sistem ini, APIP bisa mempertanyakan kepada pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah adanya Anomali yang terdeteksi , sehingga untuk melakukan manipulasi, kejahatan korupsi mereka (pelaku) berfikir dua kali.
Laporan : napit











