Proyek Liar Serobot Tanah Warga, Disebut – sebut Milik Oknum Ketua DPRD Nias

 

Tona’aro Mendrofa ( A.Gasuma) saat dikonfirmasi Mimbar Sumut.Com di lokasi lembangunan di Desa Fadoro Lalai Kecamatan Hiliserangkai Kab. Nias (Foto : MS / DOK.SM)

NIAS (MS) – Proyek Pembangunan jalan dari Dusun 1 Fadorolaio menuju Dusun 3 Gare di Desa Fadoro Lalai Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias, diduga proyek liar dan telah menyerobot tanah pribadi milik warga.

Pantauan Mimbar Sumut.Com di lapangan, terlihat ada pembangunan di jalan desa tersebut namun tanpa ada sumber dana yang jelas dan tidak menemukan papan proyek sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat.

Pemilik tanah Tonaaro Mendrofa Alias Ama Gasuma yang dikonfirmasi Wartawan mengatakan, ia sangat keberatan dengan adanya proyek pembangunan liar itu.

Selain liar, juga telah menyerobot tanah milik saya pribadi tanpa hibah atau persetujuan dari saya. Sejak tahun 2012 yang lalu saat pembangunan jalan yang bersumber dari Padat Karya, saya dan keluarga sudah menyampaikan protes dan sanggahan kepada Kepala Dinas Sosial kabupaten Nias yang saat itu kepala dinasnya F. Mendrofa.

Begitu juga saat pembangunan yang bersumber dari Dana Desa juga kami tidak setuju di lokasi ini. “Kita tidak menghalang – halangi pembangunan malah kita sangat mendukung, namun harusnya pembangunan jalan tersebut dibangun di tempat jalan setapak, sebelumnya diantara tanah kami dengan milik A Suati Mendrofa, bukan di tengah tanah saya ini,” jelasnya.

Lebih parahnya lagi, pengelola proyek dan papan proyek tidak ada, sehingga kami tidak tahu ini sumbernya dari mana, jelas Tonaaro Mendrofa yang saat ini berdomisili di Desa Hilinamazihono Kecamatan O’o’u kabupaten Nias Selatan.

Diungkapkannya, pihaknya sudah menyurati Kepala Dinas PUPR kabupaten Nias tanggal 19 November 2018 perihal Keberatan atas pembangunan jalan di atas tanah milik pribadi. Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Nias, Camat Hiliserangkai dan Kepala Desa Fadoro Lalai.

“Sejak surat keberatan itu, hingga saat ini segala bentuk pembangunan apapun di atas tanah milik saya, tidak saya Izinkan.
Seenaknya saja kontraktornya membangun jalan di atas tanah saya,” tegas Tonaaro Mendrofa.

Informasi beredar di lapangan, lanjut Tonaaro yang didampingi anaknya dan beberapa warga yakni A Erwin Mendrofa (mantan Kadus), A Suati Mendrofa dan A Selamat Mendrofa mengatakan bahwa proyek itu disebut-sebut dikelola oknum Ketua DPRD Nias.

Ketua DPRD Kabupaten Nias Yaredi Laoli yang dikonfirmasi Wartawan melalui telepon seluler Rabu, (05/12), membantah bahwa proyek pembangunan di Fadoro Lalai adalah miliknya. Itu tidak benar, ga ada urusan kita di situ, saya jelaskan bahwa semua usulan pembangunan dibahas di P-APBD Nias tahun 2018 ini, termasuk jalan dari Fadorolaio menuju Gare.

Secara teknis yang tau itu Dinas PU, yang merencanakan itu adalah PU, apakah itu ada hibah atau tidak ada, silahkan ditanyakan di sana. Saya tidak terlibat dan tidak ada urusan diproyek itu,” jelas ketua DPRD.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Nuzlan Hia, ST, MT saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (05/12) menjelaskan, pertama surat hibah dari tanah lokasi pembangunan tidak pernah diterima, Kedua, proyek itu tidak pernah dibahas di P-APBD, anggarannya sudah ada, saya tidak bisa jelaskan kenapa itu bisa ada, PU tidak pernah mengusulkan sebelumnya.

Ketiga, sampai saat ini, PUPR tidak pernah ikat kontrak kerja dari pihak manapun dan tidak ada tindakan kerja. Keempat, kita pernah terima surat keberatan dari masyarakat, surat tersebut kita apresiasi dan hargai.

Ketika ada pihak-pihak lain yang mencoba bergerak, ada yang memasukkan base dan bahan entah macam-macam, itu adalah liar. Memang ada upaya-upaya pihak tertentu yang ingin masuk dan mau mengikat kontrak dengan kita, jelasnya.

Ketika didesak bagaimana bahan yang sudah masuk, Hia dengan tegas menyatakan bahwa barang / bahan yang sudah masuk adalah liar. Baru bisa dikatakan itu milik negara apa bila sudah ada kontraknya, jelas Nuzian Hia.

Informasi yang dikumpulkan di lapangan menyebutkan bahwa bahan batu pecah (Base) sudah lebih 15 truk masuk, bahan itu, disebut-sebut diarahkan di lapangan oleh oknum Kades.

Sementara pihak pemilik tanah sudah melangsir batu dan pasir di lokasi untuk dibuat pilar yang lebih besar, karena pilar yang sudah ada sebelumnya sudah dihancurkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Menurut lemilik tanah Tonaaro Mendrofa selain dibuat pilar juga akan dibuat dasar Pondasi rumah di tempat itu. (SM)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed