PT. BANK Sumut KC. Stabat Diduga Gunakan Jaminan Kredit Bodong Bersekongkol Bersama Debitur

EKBIS, Koruptor, LangkatDibaca 12,733 Kali
Pelayanan di Bank Sumut Stabat

MEDAN (MS) – PT Bank Sumut KC Stabat diduga menggunakan jaminan kredit dan jaminan tambahan kredit ‘bodong’ lantaran bersekongkol dengan debitur jahat guna meloloskan permohonan kreditnya dan berhasil merampok uang negara sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.734.956.078,46.

Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tujuan tertentu atas Kegiatan Operasional PT. Bank Sumut Tahun Buku 2016 dan Semester I Tahun Buku 2017, nomor.73/LHPXVIII.MDN/12/2017, tanggal 12 Desember 2017.

Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut bisa terjadi karena adanya persekongkolan antara sdr IH sebagai Pimpinan Cabang (PC) dan sdr. Fa sebagai Pimpinan Seksi (Pinsi) pemasaran PT.Bank Sumut KC. Stabat dengan Debitur PT. PKA sdr. Shr sebagai Direkturnya.

Setelah dilakukan konfirmasi oleh BPK kepada sdr. DS sebagai bendahara pengeluaran pada kantor Badan Ketahanan Pangan (BKP) Provinsi Sumatera Utara, ternyata ditemukan adanya perbedaan nomor Surat Perintah Kerja (SPK).

Ini didapat pada dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dilampirkan pada berkas kredit, dimana ada rujukan Surat Perintah Kerja (SPK) yang bernomor 027/5915/PPBJ/KKP/X/2016, tanggal 6 Oktober 2016.

Sedangkan dari hasil konfirmasi BPK kepada sdr. Ds diketahui bahwa SPK yang digunakan debitur dalam pengerjaan proyeknyanya adalah bernomor 027/6314/PPBJ/KKP/X/2016 tertanggal 20 Oktober 2016.

Selain nomor surat SPK yang diragukan keabsahannya, didapat pula perbedaan pejabat yang menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK), dimana pejabat yang menandatangani SPMK yang dilampirkan pada berkas kredit adalah sdr. Suy, tidak lain adalah kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Provinsi Sumatera Utara.

Sementara pejabat yang menandatangani dokumen SPK adalah sdr JA yang tidak disebutkan kedudukan status pejabatnya.

Persekongkolan jahat lainya terungkap juga dalam LHP BPK RI tersebut, dimana Debitur jahat ini mengajukan jaminan tambahan kredit yang bodong juga alias tak dapat dikuasai oleh PT. Bank Sumut KC.Stabat, lantaran tanah dan bangunan senilai Rp.1.344.100.000,00 sertifikat nomor 38 tanggal 13 Februari 1984, seluas 7.497m2 an. Syt ternyata bermasalah alias tak nyata.

Kondisi inipun tetap diterima oleh sdr. Fa sebagai pimpinan seksi ((Pinsi) Pemasaran PT. Bank Sumut KC. Stabat yang merekomendasikan kepada sdr. IH Pimpinan PT. Bank Sumut KC. Stabat untuk menyetujui pemberian kredit modal kerja pelaksanaan proyek.

Sampai berita ini di turunkan, awak media sudah langsung terjun untuk klarifikasi, cek and recek ke PT. Bank Sumut Kantor Cabang Stabat Rabu (02/09/2020) dengan sdr Iwan wakil Pimpinan Cabang PT Bank Sumut KC. Stabat, didampingi sdr. Faefi.

Dari hasil konfirmasi tersebut, awak media menerima jawaban yang kabur tak terukur, tak valid serta alasan menunggu masuk kerja Pimpinan Cabang PT. Bank Sumut KC. Stabat karena cuti kerja hingga sampai hari Selasa tanggal 22 September 2020, namun sangat disayangkan.

Awak media kembali mencoba klarifikasi lewat panggilan Washap kepada sdr Iwan dan Faefi Rabu (23/09/2020) hasilnya tak ada jawaban.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed