Anggota DPRD Rusli Disorot Usai Komentari Kasus Dugaan Pencabulan Anak Sebelum Hasil Polisi Resmi

BATUBARA (mimbarsumut.com)– Pernyataan anggota DPRD Batubara, Rusli, terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak disalah satu desa di Kabupaten Batubara, menuai perhatian publik. Dalam pernyataannya, Rusli menyebut kasus tersebut terungkap karena salah satu korban mengalami luka dibagian sensitif.

Namun, sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut terkesan terburu-buru dan belum berdasarkan fakta yang pasti. Mereka menilai, sebagai pejabat publik.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/10/2025), Rusli tidak memberikan tanggapan terkait pernyataannya yang sempat beredar di kalangan media dan menjadi perhatian publik.

Rusli seharusnya berhati-hati dalam memberikan keterangan, mengingat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Pernyataan seperti itu bisa menimbulkan persepsi publik yang keliru, apalagi kasus ini menyangkut anak dibawah umur dan belum ada hasil resmi dari penyidik,” ujar seorang anggota perlindungan anak di Batubara, Sabtu (11/10/2020).

Ia menambahkan, dalam kasus sensitif seperti dugaan pencabulan anak, penting menjaga privasi korban dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. “Etika komunikasi publik harus tetap dijaga, apalagi bila menyangkut korban anak,” tegasnya.

Kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan secara resmi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/332/IX/2025/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT, tertanggal 15 September 2025, dengan pelapor atas nama EAP, orang tua dari korban.

Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan dan belum mengumumkan hasil visum. Dalam proses penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu potong baju kaos pendek berwarna biru, satu potong celana panjang biru, dan satu potong celana dalam cokelat.

Sementara itu, seorang pria berinisial NG disebut-sebut sebagai pihak yang diduga terlibat. Namun, status hukum NG masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Apabila terbukti bersalah, NG akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Publik berharap agar seluruh pihak, termasuk pejabat daerah, lebih bijak dan berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait kasus sensitif seperti dugaan pencabulan anak, demi menjaga proses hukum dan perlindungan korban.

Laporan : dewo

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed