DPP IMA TABAGSEL Apresiasi Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Narkoba

Sekretaris DPP IMA – TABAGSEl Ali Ramadhan Harahap

PADANGSIDIMPUAN (MS) – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (DPP IMA-TABAGSEL) Ali Ramadhan Harahap, memberikan apresiasi kepada Polres Kota Padangsidimpuan dibawah kepemimpinan AKBP Hilman Wijaya yang telah berhasil mengungkap peredaran narkoba yang ada di Kota Padangsidimpuan .

“Sebagai putra daerah, saya memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang memberantas langsung peredaran narkoba dan mendesak Polres Kota Padangsidimpuan agar segera menangkap IL, seorang oknum ASN yang baru – baru ini telah ditetapkan sebagai DPO Polres Kota Padangsidimpuan. Itu dapat mencoreng nama baik ASN,” tegas Ali, Rabu (30/1).

Menurutnya, wilayah Kota Padangsidimpuan merupakan daerah yang strategis untuk para oknum pelaku memasukkan narkoba, khususnya melalui jalur tak resmi alias jalur tikus.

Oleh sebab itu, ia berharap agar pihak terkait seperti kepolisian memperketat pengawasan di perbatasan wilayah Kota Padangsidimpuan yang berbatasan dengan Kota/Kabupaten lainnya.

“Sebagai pemuda dan masyarakat, kita sama – sama memiliki tanggung jawab dengan pihak kepolisian terhadap pemberantasan narkotika. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat baik kaum muda dan kaum tua untuk ikut andil dalam pemberantasan narkotika,” terangnya.

Ali juga menjelaskan sebagai warga Kota Padangsidimpuan, dirinya sangat menyayangkan masih saja terjadi tindak penyalahgunaan narkoba di Kota Padangsidimpuan.

“Terlebih karena ada melibatkan oknum ASN yang baru-baru ini telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai DPO,” tukasnya.

Ali berharap segenap masyarakat khususnya kalangan mahasiswa bersama pemerintah khususnya pihak kepolisian dan BNN agar bisa saling bersinergi untuk memberantas narkoba.

“Tentunya peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam hal ini. Narkoba bisa merusak generasi muda dan dapat mencoreng nama baik Kota Padangsidimpuan jika peredaran narkoba masih terus terjadi,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Satres Narkoba Polres Padang Sidimpuan mengamankan seorang resedivis kasus narkoba berinisial RMN (32) karena diduga terlibat kasus yang sama.

Kemudian polisi melakukan pengembangan kasus tersebut dan mendapatkan dua nama yang diduga sebagai pemasok narkoba ke RMN yakni IL dan LP.

Saat ini, IL yang diketahui seorang oknum ASN di Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) dan LP sudah ditetapkan DPO dan tengah diburu pihak kepolisian.

Laporan : Iwansumadi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed