Dua Penjual Mobil Bodong Diringkus Sat Reskrim Polsek Kualuh Selatan

HUKUM - KRIMINAL, Labura, PencuriDibaca 5,663 Kali

LABURA (mimbarsumut.com) – Dua pelaku diduga terlibat pencurian dengan pemberatan ditangkap Sat Reakrim Polsek Kualuh Hulu, Senin malam (25/7).

Kedua berinisial ST (55) dan MA (27) keduanya warga dusun IV dan I, Desa Lobuk Huala, Kecamatan Kualuh Selatan Labura.

Kapolsek Kualuh Selatan AKP Gunarko melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Benar bang, tadi malam kita tangkap 2 pelaku yang diduga turut serta membantu curat saat mau transaksi penjualan mobil bodong, ” ujarnya.

Penangkapan berawal setelah mendapat informasi tentang akan adanya transaksi jual mobil bodong di areal perkebunan PTPN lll Kebun Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara.

Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah memantau beberapa saat dilihat ada dua unit mobar Daihatsu Grand Max, Mitsubishi L300 dan satu unit Honda fixion warna merah serta lima orang laki-laki.

Ketika didekati tiga orang dari lima laki – laki tersebut melarikan dan dua orang berhasil diamankan.

Selanjutnya, kedua orang yang diduga hendak transaksi jual beli mobil tanpa dokumen tersebut, terus terang mengakui hendak menjual mobil L 300 tersebut.

Untuk pengembangan selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit Daihatsu Grand Max warna hitam BK 1689 YR, Mitsubishi L 300 Warna hitam tanpa plat, 2 lembar plat BK 9401 CY, 1 lembar plat BM 8176 MN dan 2 kunci mobil dibawa ke Polsek Kualuh Hulu, jelas Ipda Yuna.

Laporan : Samsul

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed