LANGKAT (MS) – Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK menyampaikan tersangka kurir narkotika jenis sabu yang diamankan dengan barang bukti 889,72 gram, terancam hukuman mati.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat, di Stabat, Sabtu, usai menggelar jumpa pres di halaman Mako Polres Langkat, menyangkut tiga tersangka yang diamankan personel Polres Langkat terkait narkotika.
AKBP Doddy Herman menyampaikan pasal yang dikenakan terhadap tersangka ini Pasal 115 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 8 miliar.
Disampaikannya tersangka yang terencam hukuma mati itu M Azizi (23) warga Desa Kandang Kec. Seumalanga Kab. Bireun yang kedapatan membawa empat bungkus narkotika jenis sabu dalam alumunium foil.
“Penangkapan terhadap tersangka ini saat petugas melakukan razia Sabtu (30/3) sekitar pukul 04.00 WIB di depan Polsek Gebang dan menghentikan bus PT Aceh Transport BL 7525 AA, dimana tersangka berada di dalamnya,” katanya.
Tersangka ini duduk di bangku nomor 35, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas pelaku maka ditemukan sabu tersebut berada di dalam ransel warna hitam merah, sambungnya.
Dari pengakuan tersangka ini kepada penyidik sabu tersebut hendak dibawa ke Palembang dan didapatnya dari Bang Teh yang mana barang bukti tersebut diserahkan di Aceh.
Tersangka M Azizi ini mengakui upah yang akan diterimanya sebanyak Rp 10 Juta, apabila sabu-sabu tersebut sampai ke Palembang dan saat tertangkap baru terima upah Rp 2 Juta. (ant)