“Penangkapan pelaku Fidal Ramos yang ditangkap di Buaran KD Besar RT 05/05 Babakan, Tangerang. Kemudian dilakukan pengejaran dan Iwan ditangkap di Sukarame, Bandar Lampung, dan disita beberapa barang bukti yang belum terjual,” kata Kasat Reskrim Restro Tangerang Kota AKBP Deddy Supriadi dalam keterangan tertulis, Jumat (21/12/2018).
Fidal Ramos (kanan), Iwan Wibowo (kiri). (Foto: dok. Polres Tangerang Kota)
|
“Seorang pelaku memanfaatkan penjaga sekolah, Adih, untuk mengalihkan dengan cara mengajak ngobrol agar seorang pelaku lainnya mulus ke ruang kantor TU sekolah tersebut. Saat masuk ruang kantor TU tersebut, pelaku berhasil mengambil barang-barang elektronik berupa 1 unit laptop merek Asus, 1 unit laptop merek Wearness, 1 unit HP Android merek Samsung J5 2016, 1 unit HP Android Samsung, 1 unit iPhone 5,” papar Deddy.
Berbekal rekaman CCTV itu, jajaran Polres Tangerang Kota melakukan pengejaran yang membuahkan hasil. Dari tangan Iwan selaku penadah, polisi menyita barang-barang yang dicuri Ramos dari ruang TU SMPN I Pakuhaji.
“Barang bukti 1 unit motor Honda Vario warna hitam nopol B-3009-CHS. 1 unit laptop Asus warna hitam, 1 unit laptop Wearness warna hitam, 2 unit notebook merek SMK Mugen warna putih, 2 unit notebook SMK Zyrex warna hitam, 1 unit laptop merk Axioo dan 5 unit HP,” terang Deddy.
Polisi kemudian menetapkan Ramos dan Iwan sebagai tersangka. Ramos dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP, sedangkan Iwan dikenai Pasal 480 KUHP. (dct)