BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Sat Reskrim Polres Batubara mengamankan 5 pria bersenjata tajam setelah mencoba menghadang seorang pengacara Nurizat Hutabarat (29) warga Datuk Limapuluh,Batubara dengan menggunakan senjata tajam, pada Selasa (20/5/2025) sekira pukul OO.30 WIB.
Hal itu diungkapkan pada press release yang dipimpin Kapolres Batubara diwakili Wakapolres Batubara, Selasa (20/5/2025)
Dijelaskan, pada saat itu Nurizat (pelapor) melintas di Jalan Lintas Limapuluh Perdagangan Bukit Tujuh Perkebunan Limauluh, Kec. Limapuluh Kab. Batubara. Di tempat itu ada sekelompok Pemuda tak dikenal berdiri di pinggir jalan dan beberapa orang dari pelaku mencoba menghadang Nurizat sambil mengacungkan sajam. Setibanya Nurizat di pintu tol Limapuluh, lalu minta bantuan pihak Kepolisian dengan menghuhungi salah satu personil Polres Batubara.
Mendapat laporan dengan gerakan cepat personil Sat Reskrim Polres Batubara turun ke TKP dan berhasil mengamankan 5 pria dengan inisial MB (15) warga Desa. Mangkal Baru Batubara,
BP (14) warga Desa Batubara Nanggar Simalungun, ITT (19) warga Limapuluh, MHE (16) warga Limapuluh, Ar (16) warga Desa Batubara Nanggar Simalungun
Petugas menyita barang bukti berupa 5 senjata tajam berupa 2 parang, 2 padang bergerigi, 1 gangu gagang putih, 1 gangu gagang kayu.
Para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Batubara
Terhadap para pelaku diper sangkakan Pasal 335 dari KUHPidana
Laporan : Sutan S