Polres Tapsel Amankan Pelaku KDRT, Korban Balita

Sabtu, Februari 2nd 2019. | HUKUM - KRIMINAL, Padang Sidempuan, PERISTIWA | Dibaca 979 Kali

Korban KDRT

PALAS (MS) – Melati (bukan nama sebenarnya), seorang bocah perempuan yang baru berusia dua tahun, menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh bibinya sendiri berinisial P.

Akibat KDRT tersebut, hampir sekujur tubuh korban mengalami luka memar. Saat ini, P yang merupakan warga Kecamatan Pasar Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas, sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut.

Polisi cepat bertindak meringkus wanita yang berprofesi sebagai IRT (ibu rumah tangga) itu usai dilaporkan EN, ibu kandung Melati, sesuai laporan polisi: LP/12/I/2019/Tapsel/Sumut, tanggal 14 Januari 2019.

Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP A Alexander SH MH menyebutkan penyidik masih menangani kasus ini.

Dari hasil penyelidikan, kata Alex, terbongkarnya peristiwa KDRT yang dialami korban bermula ketika pada Minggu (13/1), sekitar pukul 14.00 EN bermaksud menemui anaknya di rumah mertuanya, NB.

Begitu tiba di rumah mertua. EN kaget melihat kondisinya putrinya. Tak lama kemudian EN mendapat informasi jika yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Melati adalah P yang masih adik iparnya.

Bahkan, ia juga mendapat laporan jika P juga sempat memukul kepala Melati pakai batu. “Memang sejak akhir Oktober 2018 lalu, Melati diasuh oleh P, adik ipar EN. Itu pun atas permintaan P terhadap suami EN ,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, penganiayaan yang dilakukan P berawal ketika suatu pagi, tersangka sedang memasak di dapur. Sementara sang suami sudah berangkat kerja di perkebunan sawit.

Saat P masih di dapur itulah, ia mendengar suara tangis Melati dari kamar. Mendengar suara itu, P lantas masuk kamar. Rupanya bocah kecil itu hendak buang air besar.

Lalu, P mengajak Melati mandi, namun bocah itu tak mau dan terus menangis. Karena si anak tidak mau, tersangka kembali masuk ke dapur melanjutkan pekerjaannya. Namun, suara tangis dari kamar masih terus terdengar.

P kembali masuk kamar. Dia mengajak lagi agar Melati mandi. Begitu selesai membuka pakaian korban, diduga P kesal hingga ia mulai melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Alexander mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 76 C jo 80 ayat 2 Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapsel Iptu Happy Margowati mengatakan pihaknya terus berusaha membantu memulihkan psikis Melati.

“Ibu korban sudah mengambil putrinya tersebut dari rumah mertuanya. Kita berharap trauma pada korban bisa cepat pulih,” tuturnya.

Laporan : Iwansumadi

Print Friendly, PDF & Email
Please follow,Share and Like us :
tags: , ,

Related For Polres Tapsel Amankan Pelaku KDRT, Korban Balita