Polsek Kualuh Hulu Amankan Pelaku Illegal Loging

HUKUM - KRIMINAL, LaburaDibaca 2,462 Kali
Polsek Kualuh Hulu amankan kayu olahan tanpa ijin

LABURA (MS) – Empat pria pelaku illegal loging diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Minggu (2/5/2021), sekira pukul 19.00 WIB. Keempat pria merupakan warga Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, masing – masing berinisial DS, SD, SP dan S.

Menurut keterangan Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, keempat pelaku diamankan bermula dari laporan masyarakat. Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Eko Sanjaya menemukan keempat pria sedang melansir kayu olahan dengan menggunakan sepeda motor.

Kayu tersebut diambil dari hutan yang berada di Dusun Aek Kulim, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, tanpa ijin.

“Pelaku diamankan di Dusun Dolok Nauli. Saat diamankan, pelaku sedang melansir kayu dengan menggunakan sepeda motor,” jelas kapolsek.

“Setelah diinterogasi keempat pelaku mengaku kayu tersebut diambil dari hutan di Dusun Aek Kulim, Desa Kuala Beringin,” sambung kapolsek.

Pihaknya, ujar kapolsek, masih melakukan pengejaran terhadap pemilik kayu yang berinisial S dan AM.

Selanjutnya, keempat pelaku dan barang bukti kayu olahan berupa papan dan broti, serta empat unit sepeda motor dibawa ke Polsek Kualuh Hulu sebelum dilimpahkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf h UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Laporan : Richard Silaban

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed