Residivis Narkoba RMN, Mengaku Hanya Kurir

Tersangka residivis narkoba

PADANGSIDIMPUAN : (MS) – Peranan RMN, seorang tersangka kasus narkoba yang diamankan polisi di Jalan Sorimuda Siregar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan beberapa hari yang lalu sedikit terungkap.

Penangkapan tersangka yang merupakan resedivis kasus narkoba ini menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi personil kepolisian terutama Satnarkoba Polres Padangsidimpuan. Bagaimana tidak, pria bertato tersebut diduga memiliki jaringan yang mengakar, dari kalangan menengah ke bawah hingga atas.

Tak tanggung-tanggung, RMN diduga memiliki seorang “bos” yang merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IL. Menurut informasi yang diperoleh, IL bertugas di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Saat ini, IL dan salah seorang rekannya berinisial LP, warga Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan tengah melarikan diri dan berstatus buronan pihak kepolisian.

Berbagai cerita diungkapkan tersangka RMN, ketika media ini diberi kesempatan penyidik untuk berbincang-bincang langsung dengan laki-laki yang baru enam bulan menghirup udara segar itu.

Sejak bebas dari hukuman, RMN bukannya mencari pekerjaan baru yang bisa merubah masa depannya. Bahkan, dia mengaku masuk dengan salah satu jaringan narkoba yang berpusat di Padangsidimpuan.

Meski berstatus kurir, namun, RMN hanya mengantarkan barang haram itu kepada oknum-oknum tertentu, mulai dari kalangan bawah hingga atas. RMN bertugas ketika dapat perintah dari LP.

“Saya hanya mengantarkan barang apabila ada yang memesan. Saya hanya bekerja apabila dihubungi oleh LP,” kata RMN kepada awak media ketika ditemui di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (24/1).

Dia mengaku belum mengenal lebih dekat dengan sosok IL. Sebab, selama ini dirinya hanya berkomunikasi dengan IL melalui LP.”Saya baru kenal dia (IL) dua minggu, itupun dari si LP,” tuturnya.

Baca juga : Polres Padangsidimpuan Tangkap Residivis narkoba

Selama menjadi kurir, sambung RMN, dirinya tidak mendapatkan banyak keuntungan. Dia hanya diberikan upah dan mengkonsumsi narkoba seadanya. Aksi itu dia lakukan juga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Saat ini, dia mengaku hanya bisa pasrah terhadap nasib yang menimpa dirinya.”Saya sudah pasrah,”tandasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) CJ Panjaitan mengatakan, saat ini pihaknya fokus melakukan pengejaran terhadap IL dan LP.

Sekedar mengingatkan, RMN yang merupakan warga Jalan Teuku Umar (Kampung Sipirok) Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap polisi di Jalan Sorimu Siregar, Kelurahan Losung.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti dua paket diduga ganja dan satu paket diduga sabu dari tangan tersangka.

Saat diamankan petugas, RMN saat itu diduga hendak melakukan transaksi. Setelah dilakukan interogasi oleh petugas kepada RMN, akhirnya dilakukan pengembangan dengan mendatangi sebuah rumah milik rekan RMN di Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Di tempat itu, personil kepolisian langsung melakukan penggeledahan adan dari rumah tersebut, polisi juga menemukan barang bukti diduga narkoba jenis ganja.

Laporan : Iwansumadi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed