Sat Narkoba Polres Simalungun Grebek Bandar Sabu Saat Tunggu Pembeli, 1,72 Gram Disita

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan transaksi narkotika dengan menangkap basah seorang bandar sabu yang sedang menunggu pembeli di pinggir jalan. Penangkapan yang dilakukan secara cepat dan profesional ini kembali membuktikan kinerja maksimal jajaran Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2025, sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Tunut, Desa Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. Pelaku yang diamankan adalah Reza Prayoga, laki-laki berusia 27 tahun, berprofesi warga Jalan Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

“Pelaku kami tangkap saat sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu di pinggir jalan. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami terima pada hari yang sama,” ujar Kasat Narkoba saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekira pukul 11.30 WIB.

AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari laporan masyarakat. Pada Jumat, 11 Oktober 2025, sekira pukul 16.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi bahwa di Desa Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya personil melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” ungkap Kasat Narkoba menjelaskan langkah awal penindakan.

Sesampainya di lokasi, tim Sat Narkoba langsung melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Reza Prayoga yang saat itu berada di pinggir jalan dalam posisi mencurigakan. “Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di pinggir jalan sembari menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu,” ucap AKP Henry menjelaskan modus operandi pelaku.

Menyadari kehadiran petugas, pelaku sempat melakukan upaya melarikan diri dari jeratan hukum dengan cara membuang barang bukti. Namun, tindakan cepat personil Sat Narkoba berhasil menggagalkan upaya tersebut.

“Pelaku sempat membuang satu buah kotak rokok yang di mana di dalam kotak rokok tersebut terdapat satu buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” jelas Kasat Narkoba.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi satu paket plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 1,72 gram, satu buah handphone merek Redmi warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba, dan satu buah kotak rokok yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan sabu.

AKP Henry Salamat Sirait menambahkan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh narkotika dari jaringan yang lebih besar. “Menurut pelaku Reza Prayoga, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Rony, warga Nagahuta, Pematangsiantar,” ungkapnya.

Kasat Narkoba melanjutkan bahwa pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi alamat pemasok yang disebutkan pelaku. “Selanjutnya personil Sat Narkoba menuju rumah seseorang yang bernama Rony, namun tidak berada di rumah. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pemasok dan jaringan peredaran narkoba lainnya,” tegas AKP Henry.

Tersangka Reza Prayoga kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yang cukup berat.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed