5 Faktor Yang Membuat Mantan Pecandu Narkoba “Kambuh”
JAKARTA (MS) ‐ Menurut psikolog forensik, ada sejumlah hal yang menyebabkan pecandu narkoba kembali terjerat dengan barang haram tersebut seperti yang terjadi pada kasus Reza Artamevia.
Reza Artamevia sebelumnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya, Jumat (4/9), dengan barang bukti berupa sabu dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan penyanyi itu sudah empat bulan mengonsumsi sabu.
Keterkaitan Reza dengan narkoba ini sebenarnya bukan pertama kali. Diketahui, sebelumnya pada 2016, Reza juga terjerat kasus narkotik bersama Gatot Braja Musti, Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) di Lombok, NTB. Keduanya diketahui mengonsumsi sabu.
Psikolog Forensik, Reza Indragiri, mengatakan terdapat sedikitnya lima faktor yang menyebabkan mantan pecandu narkoba kembali terseret kasus serupa.
Pertama, program rehabilitasi dijalankan secara klasikal dan kurang fokus pada kondisi individual. Kedua, detoksifikasi belum tuntas.
Ketiga, efek samping penggunaan obat resep untuk menghentikan penyalahgunaan narkoba. Keempat, program tidak komprehensif, lalu kelima yakni kehidupan sehari-hari mantan pecandu yang tidak berubah
“Jadi, semestinya bukan hanya seleb kambuh yang perlu ditelisik. Bagaimana program rehabilitasi yang ada selama ini, juga patut dievaluasi,” terangnya dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (6/9).
Selain itu, Reza Indragiri menaksir total biaya penanganan pecandu narkoba bisa mencapai US$15 ribu atau sekitar Rp221,7 juta. Jumlah itu meliputi pengobatan, penegakan hukum, dan hilangnya produktivitas.”Jadi, semestinya bukan hanya seleb kambuh yang perlu ditelisik. Bagaimana program rehabilitasi yang ada selama ini, juga patut dievaluasi,” terangnya dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (6/9).
“Jika ditambah dengan biaya intangible, (bisa) melonjak ke hampir US$40 ribu (Rp590,1 juta) per orang,” ujar Reza.
Dia menuturkan, biaya tersebut bisa semakin meroket apabila sang mantan pecandu narkoba kembali kambuh. Hal itu dikarenakan semua dosis yang diberikan harus dinaikkan. Dosis tersebut meliputi untuk mengatasi kekambuhan emosional, mental, serta fisik.
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba dapat dipandang sebagai wujud masalah mental maupun sebagai “penawar” atas masalah mental yang dihadapi pecandu narkoba.
Hal itu tidak terlepas dari peringatan yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mewanti-mewanti wabah Covid-19 sangat mungkin diikuti dengan masalah kesehatan mental.
Reza sendiri merupakan penyanyi hasil besutan pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani. Penyanyi solo wanita itu mulai memasuki dapur rekaman pada 1995 dengan debut album pertamanya yang bertajuk ‘Keajaiban’.
Namun di luar dari kasus narkobanya tersebut, Reza dapat dikatakan merupakan salah satu penyanyi senior yang ini banyak dikenal oleh anak muda. Lagunya berjudul Berharap Tak Berpisah pada 2002 silam kembali banyak dilantunkan oleh kaum milenial saat ini.
Sampai saat ini, pihak kepolisian juga masih mendalami motif penggunaan narkoba oleh publik figur tersebut. Pasalnya, Yusri mengatakan, setiap publik figur yang ditangkap mengakui menggunakan narkoba untuk mengisi waktu luangnya.
“Kami mengamankan seorang wanita (Reza Artamevia) dalam satu restoran di Jatinegara, Jaktim. Yang bersangkutan kita amankan kita lakukan penggeledahan di rumahnya, pada saat penangkapan ada ditemukan sabu-sabu,” ucapnya.Reza diamankan bersama dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, dompet, dan alat hisapnya.
“Kemudian kita geledah rumahnya di daerah Tangerang Selatan, di dalam rumahnya yang kita temukan adalah alat hisap yang biasa digunakan. kemudian kita lakukan penahanan yang bersangkutan untuk mengetahui asal barang haram ini. “(CNN Indonesia).
Tinggalkan Balasan