
JAKARTA (MS) – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu sindikat Malaysia yang dibawa menuju Aceh dan Medan.
“Rencana (sabu) untuk diedarkan jelang natal dan tahun baru,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto kepada wartawan di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (14/12/2018).
Penangkapan awalnya dilakukan pada 8 Desember di Kota Medan, Sumut. Polisi menangkap 2 orang yakni ZNL dan TMS yang membawa 5 kilogram sabu dari Aceh.
Dari penangkapan ini, polisi kemudian menangkap dua orang berinisial MWD (34) dan HSN (46). Keduanya diduga membantu membawa sabu dari Aceh menuju Medan. Polisi juga menggeledah rumah MWD dan menemukan 17 kg sabu.
“Saat penggeledahan sabu ditemukan di ban serep mobil Pajero sebanyak 17 kg,” ujar Eko.
Dari pemeriksaan, MWD mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SD. SD ditangkap polisi pada Senin (10/12).
Diduga SD berperan menjemput sabu dari tengah laut di sekitar perairan Manyak Payed, Aceh, menggunakan kapal nelayan. SD disebut polisi mengambil sabu yang dikirim dari Malaysia untuk dibawa ke Aceh menuju Medan.
“Penyerahan sabu di tengah laut itu dengan sistem ship to ship. Setelah sabu itu sampai di Aceh, SD menyerahkan sabu itu ke JNL,” kata Eko.
Para tersangka dalam pemeriksaan menyebut seseorang berinisial BM yang memesan sabu dari Malaysia. Saat ini BM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika. (dct)