BPJS Hapus Kelas, Standar Kepesertaan Nantinya Hanya Satu

EKBIS, NASIONAL, RAGAMDibaca 1,199 Kali

JAKARTA,(MS) ‐ Kepesertaan BPJS Kesehatan akan berubah dari sistem tiga kelas menjadi satu standar yang sama mulai 2021. Artinya, nanti tak ada lagi pembagian kepesertaan berdasarkan kelas mandiri I, II, dan III untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Nantinya, kemungkinan besar tidak ada lagi perbedaan layanan berdasarkan kategori kamar rawat inap hingga iuran yang bayarkan. Namun, aturan rincinya tengah dirumuskan oleh Kementerian Kesehatan.

“Perumusan meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN,” terang Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi, dikutip, Jumat (18/9).

Sejauh ini yang sudah pasti, perubahan sistem tiga kelas jadi satu ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan.

“Awal 2021 sampai akhir 2022 paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar ini bisa kami terapkan bertahap, tentunya kami harapkan seperti itu,” katanya.

Sembari menunggu aturan rinci, saat ini beberapa persiapan sudah dilakukan. Mulai dari persiapan ketersediaan tempat tidur di RS, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar oleh RS, sumber daya manusia medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di RS.

Kelas standar diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Termasuk juga antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal.

Ketentuan mengenai kelas standar tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Pada Pasal 54 A berbunyi untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.( CNN Indonesia ).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed