Oleh karena itu, dia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan tanggungan.
“Jika memang para korban peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut sedang bekerja, maka ini menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan karena masuk dalam kategori kasus kecelakaan kerja,” jelas Krishna dalam keterangan tertulis, Senin (24/12/2018).
Diantara para korban yang di data, sementara ini terdapat 12 orang karyawan PT PLN (Persero) peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dalam musibah yang melanda daerah pesisir pantai Banten dan Lampung tersebut.
“Data dari PLN menyebutkan terdapat 40 orang korban meninggal. Setelah kami identifikasi, sementara ini 12 orang dipastikan sebagai peserta. Selebihnya kemungkinan besar anggota keluarga dari peserta tersebut, karena informasi yang kami terima PLN sedang melaksanakan kegiatan Family Gathering di lokasi naas tersebut. Tentunya data ini masih dapat berkembang sesuai dengan hasil evakuasi dan identifikasi yang dilakukan oleh tim di lapangan,” paparnya.
Ia juga mengimbau, untuk mempercepat proses pendataan, sekiranya ada keluarga, relasi, atau siapapun yang mengetahui informasi ini agar disampaikan kepada korban ataupun keluarga untuk melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Laporan dapat disampaikan melalui call center 1500910 atau hotline khusus yang telah dipersiapkan di nomor 085372642544.
“Tim kami sudah berada di lapangan untuk membantu mempercepat dan mempermudah proses pendataan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kami siap melaksanakan perlindungan dan membayarkan santunan bagi para peserta kami sesuai dengan haknya. Semoga apa yang kami lakukan dapat membantu korban ataupun keluarga korban dalam melewati masa-masa seperti sekarang ini,” sambung Krishna.
Dia pun menyampaikan bela sungkawa dari Manajemen dan seluruh Karyawan BPJS Ketenagakerjaan kepada para keluarga yang ditinggalkan.
“Semoga para korban hilang dapat segera di temukan dan semoga masih ada yang ditemukan dalam kondisi selamat agar dapat segera diberikan pertolongan,” tutur Krishna. (dct)