Diduga Oknum Jenderal Polisi Serobot Tanah Warga di Medan, Junimart Girsang Anggota Komisi II DPR Angkat Suara

NASIONAL, RAGAM7 views
Junimart Girsang SH MH

JAKARTA (MS) – Sepertinya masalah mafia tanah, serobot tanah orang, klaim tanah orang bukan hal yang tabu lagi di Indonesia.

Setelah Sujono si mafia tanah Riau kembali wajah instansi Polri tercoreng oleh ulah oknum Jenderal Polisi berinisial YW yang diduga menyerobot tanah milik warga di Medan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) mafia tanah Komisi II DPR, Junimart Girsang, membenarkan adanya laporan dugaan keterlibatan oknum Jenderal Polisi berinisial YW dalam penyerobotan tanah milik warga di Medan.

Menurut Junimart, laporan tersebut terkait keluhan warga soal adanya pemasangan spanduk kepemilikan tanah oleh salah satu oknum Jenderal Polisi di Kota Medan.

“Benar laporan atas keluhan adanya pemasangan spanduk kepemilikan tanah oleh salah satu oknum Jenderal Polisi di Kota Medan, sudah kita terima melalui BagSet Komisi II dalam sifat tembusan,” kata Junimart, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/10/2021).

Sebelumnya, Caroline dan Helen melalui kuasa hukumnya Marimon Nainggolan, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya secara resmi sudah melaporkan oknum jenderal polisi berinisial YW ke Ketua Panja mafia pertanahan Komisi II DPR-RI atas dugaan keterlibatan dalam penyerobotan tanah di Jalan Amplas, Kel Sei Rengas Permata, Kota Medan.

“Kami telah melaporkan secara resmi dan meminta perlindungan hukum kepada Propam Mabes Polri dan Kompolnas agar Kepala Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas memeriksa dan menindak tegas oknum Jenderal Polisi itu, sehingga tidak menimbulkan citra buruk kepada institusi Kepolisan Republik Indonesia,” kata Marimon Nainggolan, dalam keterangannya, Minggu (31/10/2021).

Menurut Marimon, oknum jenderal polisi tersebut telah melakukan intimidasi kepada kliennya melalui tindakan pendirian spanduk bertuliskan “Tanah ini milik Brigjend Pol. Drs. Yehu Wangsajaya, S.Kom”, di atas tanah milik kliennya.

“Anehnya, secara tiba tiba saat ini di atas tanah milik klien kami telah didirikan spanduk yang bertuliskan “Tanah ini milik Brigjend Pol. Drs. Yehu Wangsajaya, S.Kom, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 557″. Sehingga kami menduga ada keterlibatan oknum Jenderal Polri aktif dalam permasalahan atas tanah ini yang bertujuan untuk mengintimidasi dan tindakan oknum Jenderal Polisi ini sangat meresahkan,” ujarnya.

Dijelaskannya, Caroline dan Helen adalah pemilik tanah seluas 1.262 m² yang terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas II, Kota Medan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 17/Sei Rengas II.

Tanah tersebut dimiliki keduanya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 108/2013 tertanggal 18 April 2013, dan kemudian telah melakukan proses balik nama di BPN Kota Medan pada tanggal 10 Mei 2013, sehingga SHM tersebut telah terdaftar atas nama Caroline dan Helen secara bersama-sama dan telah dikuasainya dengan cara membuat pagar seng, secara tiba-tiba diatas tanah tersebut muncul plank bentuk spanduk yg bertuliskan ‘DILARANG MASUK’, Tanah ini milik Brigjend. Pol. Drs YW Berdasarkan Sertifikat Hak Milik 557, IMB No. 648.

Sumber : Realitarakyat.com

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed