Fakta Pulsa Hingga Rp.409 Ribu Buat PNS

EKBIS, NASIONAL, RAGAMDibaca 1,071 Kali

JAKARTA (MS) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan uang pulsa untuk PNS mulai September hingga akhir Desember 2020.

Hal itu disampaikan usai ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Keputusan yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020. Setidaknya ada delapan keputusan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan uang pulsa kepada PNS. Selain PNS, mahasiswa hingga masyarakat umum juga ikut mendapat pulsa.

Besaran pulsa untuk PNS sebesar Rp 200-400 ribu per bulan. Sedangkan untuk masyarakat dan mahasiswa maksimal Rp 150 ribu per bulan.(detikcom).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed