Habib Bahar bin Smith Siap Tanggung Jawab

NASIONAL, NusantaraDibaca 1,287 Kali
Habib Bahar bin Smith/Foto: Rifkianto Nugroho
JAKARTA (MS) – Habib Bahar bin Smith menegaskan siap bertanggungjawab dengan menjalani proses hukum sebagai tersangka dugaan diskrimnasi ras dan etnis terkait ceramahnya.

“Apapun saya tetap tanggung jawab, saya nggak ada masalah mau dijadikan tersangka. Ya mau gimana lagi,” ujar Bahar bin Smith saat dihubungi detikcom, Sabtu (8/12/2018).

Tanggungjawab itu ditegaskan Habib Bahar ditunjukkan dengan tindakan kooperatif dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis, 6 Desember.

“Iya (kooperatif), jalani hukum yang ada karena kita kan negara berdasarkan UUD 1945. Jadi kita sebagai warga negara yang baik ya kita jalani apapun risikonya,” sambungnya.

Saat itu Habib Bahar diperiksa sebagai saksi lalu ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Usai diperiksa sekitar 11 jam, Habib Bahar diizinkan pulang.

“Kita kooperatif datang ke sana diperiksa dengan baik, penyidik-penyidiknya juga profesional. Setelah ditetapkan tersangka kita terima, mereka kan hanya menjalankan tugas bisa jadi mungkin karena tekanan dari atas sebab mereka kan hanya dipimpin saja,” papar Habib Bahar.

Dalam pemeriksaan itu, Habib Bahar menegaskan ceramah-ceramahnya dilakukan berdasarkan dalil agama. Penyidik menurutnya juga memutar rekaman video ceramah Habib Bahar.

“Karena yang dipermasalahkan ceramah saya, terkait dengan ceramah agama jadi saya akan memberikan jawaban sesuai dengan dalil-dalil agama dan kitab-kitab salaf yang saya bawa pada penyidikan ini,” katanya.

Terkait kasus Habib Bahar, cawapres Sandiaga Uno meminta Polri profesional. Penegak hukum diminta berlaku adil.

“Kita harapkan prosesnya seadil-adilnya. Hukum jangan tajam ke opisisi tapi tumpul ke penguasa. Tapi ya seadil-adilnya kalau memang ini saya percaya aparatur hukum bisa betul-betul bisa menunjukkan keberpihakannya kepada kebenaran itu yang kita harapkan,” kata Sandiaga kepada wartawan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (8/12).

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan diskriminasi ras dan etnis terkait ceramahnya. Habib Bahar disangkakan dengan Pasal 4 huruf b angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (dct)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed