Hamdan Zoelva Ungkap Mundurnya Pemohon Judicial Review AD/ART Demokrat

NASIONAL4 views
Hamdan Zoelva mengungkapkan mundurnnya Pemohon II uji materi AD/ART Partai Demokrat di MA. Foto/dok.SINDOnews

JAKARTA (MS) – Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengungkapkan data soal mundurnya penggugat uji materi AD/ART Demokrat di Mahkamah Agung . Penggugat tersebut adalah Nur Rakhmat Juli Purwanto..

Selain itu, Yosef Benediktus Badeoda yang pandangan hukumnya (affidavit) banyak dikutip dalam permohonan uji materi juga telah mencabut pendapatnya.

“Ini fakta-fakta baru, setelah mereka menyadari bahwa mendapatkan informasi sesungguhnya di PD apa yang terjadi dalam kongres itu mereka mencabut permohonannya, kemudian yang kedua mencabut affidavit,” jelas Hamdan, dikutip (13/10/2021).

Hamdan mengatakan Partai Demokrat telah mengajukan permohonan kepada MA untuk menjadi Pihak Terkait. Pasalnya, Partai Demokrat berkepentingan secara langsung karena objeknya adalah AD/ART milik mereka.

Karena itu, untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta keseimbangan informasi, MA perlu menetapkan Partai Demokrat sebagai sebagai Pihak Terkait

“Para Pemohon menjadikan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak Termohon karena mengesahkan AD ART Partai Demokrat, padahal jika keberatan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan AD ART seharusnya diajukan ke PTUN yang memiliki kompetensi absolut bukan Uji Materiil di MA,” tambah Hamdan Zoelva.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Harman sebelumnya menuding Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum kubu Moeldoko yang melayangkan uji materi, bekerja atas untuk invincible power. Tujuannya hanya satu, yait merebut Partai Demokrat.

“Dia bekerja atas nama hidden power, ada invincible power yang bekerja dengan tujuan untuk mencaplok Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi. Tidak ada penjelasan lain,” kata Benny.(SINDOnews).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed