Ini Alasan Bareskrim dan Kejagung Sepakat Hentikan Penyidikan Kasus Nurhayati

NASIONALDibaca 636 Kali
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Sumber: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA via Kompas.com

JAKARTA (mimbarsumut.com) – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabareskrim Polri) dan Kejaksaan Agung telah sepakat  untuk menghentikan penyidikan terhadap Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

“Sepakat (menghentikan),” kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto seperti dilansir Antara, Senin (28/2/2022).

Agus menjelaskan, alasan dihentikannya kasus Nurhayati karena dari hasil gelar perkara penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Sementara itu diketahui, kesepakatan antara Bareskrim Polri dan Kejagung diambil setelah Agus bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil.

Dalam pertemuan tersebut, Agus menyatakan bahwa pihaknya membahas masalah P-21 Nurhayati.

Adapun pertemuan itu digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2) lalu.

Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, pihak Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri, bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU).

“Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan nantinya Kejaksaan Agung akan bersurat ke Bareskrim Polri untuk dimohonkan perkara Nurhayati yang sudah P-21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau diterbitkannya surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP).(KOMPAS.TV)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed