Kasus Bahar bin Smith Diduga Hina Jokowi Naik Tahap Penyidikan

 

JAKARTA (MS) – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh Bahar bin Smith telah masuk dalam tahap penyidikan.

“Untuk kasus ini sudah naik (tahap) penyidikan,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018).

Argo menyebutkan, naiknya status kasus ke tahap penyidikan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi atas laporan tersebut.

“Sehingga kami mau mencari, keterangan-keterangan kan sudah kami ketahui ya. Saksi-saksi sudah, saksi ahli sudah. Kami sudah naikkan ke (tahap) penyidikan, kami baru mencari siapa pelakunya,” ujar Argo.

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018). Laporan tersebut terkait viralnya ceramah Bahar di media sosial yang dianggap telah menghina dan merendahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ceramah itu disampaikan Bahar di Palembang, Sumatera Selatan.

Muannas mempermasalahkan kalimat Bahar yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi. Menurut Muannas, kalimat Bahar dalam ceramahnya itu tak pantas ditujukan kepada seorang Presiden.

Bahar diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

“Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab. Jika mau protes silakan, tapi ya jangan melecehkan seperti itu,” kata Muannas.(kps)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed