Kemenkop Masih Kumpulkan Rambahan Data Penerima BLT UMKM

EKBIS, NASIONALDibaca 936 Kali

JAKARTA (MS) ‐ Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih perlu waktu untuk mengumpulkan dan memverifikasi data calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Rencananya, pemerintah akan menambah jumlah penerima program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif itu sebanyak 3 juta orang.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan proses ini sejalan dengan kebijakan perpanjangan pemberian BLT UMKM sampai Desember 2020.

“Kami sedang fokus mengumpulkan tambahan data dari daerah dan koperasi, khususnya luar Jawa,” ujar Hanung kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/10).

Untuk itu, Kemenkop UKM belum menggelar tahap penyaluran secara resmi seperti implementasi awal program ke 9,16 juta penerima yang dilakukan beberapa bulan terakhir sebelum kuota tambahan diberikan.

“Kami tunggu data terkumpul semua,” imbuhnya.

Hanung pun meminta pemerintah daerah dan dinas di daerah untuk mengajukan data calon penerima ke Kemenkop UKM. Khususnya, daerah yang masih minim pemberian bantuannya, misalnya kawasan timur Indonesia.

“Data harus sudah kami terima akhir bulan November,” katanya.

Kendati sudah diperpanjang, namun Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melihat pemberian bantuan ini sejatinya perlu ditambah lagi. Sebab, ia mengklaim permintaan bantuan masih terus datang dari para pelaku usaha mikro.

Sementara anggaran tambahan untuk program ini sudah diberikan oleh Kementerian Keuangan. Nantinya, bila verifikasi sudah diselesaikan, kementerian akan memberi data ke bank untuk proses penyaluran dana ke calon penerima.

“Di data kami, yang minta 22 juta, sudah disetujui 12 juta,” ungkap Teten.

Atas kondisi ini, Teten sempat meminta persetujuan Komisi VI DPR selaku mitra pemerintah agar memberi dukungan untuk perpanjangan pemberian program ke tahun depan.(CNN Indonesia ).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed