Kominfo: Hanya Dewan Pers yang Berhak Lakukan Uji Kompetensi Wartawan

NASIONALDibaca 401 Kali
Ilustrasi(Shutterstock)

JAKARTA (mimbarsumut.com)  – Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Usman Kansong menyatakan, tidak pernah memberi izin atau rekomendasi untuk melakukan sertifikasi wartawan selain kepada Dewan Pers.

Hal itu ditegaskan Usman menanggapi kekisruhan dan viralnya berita mengenai uji kompetensi wartawan yang dilakukan oleh lembaga lain.

“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Usman saat audiensi dengan Dewan Pers di Tangerang Selatan, Banten, Senin (20/6/2022).

Adapun audiensi dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra dan wakil ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya.

Selain itu, ada empat anggota Dewan Pers yakni Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana dan Paulus Tri Agung Kristanto juga turut hadir dalam audiensi tersebut.

Polemik uji kompetensi bagi insan pers ini bermula ketika Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan.

Sebagai Dirjen IKP Kominfo, Usman pun mengaku telah mendapat flyer atau semacam brosur uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia tersebut.

Ia mengatakan, jika Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia akan meminta agar rekomendasi atau izin tersebut dicabut.

Mantan wartawan ini pun akan melaporkan adanya uji kompetensi wartawan yang dilakukan oleh lembaga selain Dewan Pers itu kepada Menteri Kominfo, Johnny G Plate.

Sementar itu, Anggota Dewan Pers Tri Agung Kristanto menjelaskan, Dewan Pers dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang bersifat lex specialis derogat legi generali.

Aturan atau hukum Undang-Undang Pers bersifat lex specialis atau khusus ini dapat mengenyampingkan aturan atau hukum yang bersifat umum.

“Jadi, dari asas ini, jelas hanya Dewan Pers yang diberi wewenang oleh negara, yang berdasarkan hukum, mengatur kehidupan pers dalam segala aspeknya,” ujar Tri Agung.

Tri Agung mengatakan, keberadaan Dewan Pers adalah untuk menjaga kemerdekaan pers sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Termasuk mengembangkan kehidupan pers di negeri ini, bersama organisasi pers. Hal itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers.

Dalam konteks uji kompetensi wartawan, Dewan Pers melibatkan dan memfasilitasi organisasi pers untuk menentukan dan melaksanakannya guna meningkatkan kualitas profesi wartawan.

Tri Agung menyatakan, Undang-Undang Pers juga memerintahkan kualitas profesi wartawan harus ditingkatkan.

Salah satunya caranya yakni dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga uji, tetapi dalam “wadah” Dewan Pers.

Sebab, hanya Dewan Pers yang diberi mandat oleh Undang-Undang untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers.

“Tidak ada lembaga lain yang tersurat disebutkan dalam hukum di Indonesia, yang bertugas menjaga, mengembangkan, dan meningkatkan kehidupan dan kemerdekaan pers di negeri ini, selain Dewan Pers,” kata Tri Agung. (KOMPAS.com).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed