“Itu bukti kan, tapi diambil oleh KPK dan akhirnya KPK menyerahkan kloningnya kepada Polri. Kloning kan sesuatu yang tidak bisa diterima secara hukum. Kami melihatnya sebagai hambatan,” imbuh Adrianus.
“Kalau dikatakan KPK menyita CCTV, kami pastikan itu keliru. Kami tidak melakukan penyitaan CCTV,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dalam waktu berbeda.
“Justru KPK telah memberikan salinan master CCTV tersebut pada penyidik Polri yang menangani kasus tersebut,” imbuh Febri.
CCTV itu disebut Febri dipasang KPK sebagai bagian dari mitigasi risiko terhadap pegawai KPK. Apalagi, menurut Febri, Novel telah beberapa kali diteror sebelum peristiwa itu.
“Novel sebelumnya telah diperiksa beberapa kali, bahkan saat pemeriksaan di Singapura didampingi oleh Pimpinan KPK saat itu. Jadi keliru juga jika ada pihak2 yang mengatakan Novel belum pernah diperiksa sebelumnya,” sebut Febri. (dct)