KPK: Negara Rugi Rp 2,3 T dari e-KTP, tapi Baru Balik Rp 500 M

NASIONAL, Nusantara, RAGAMDibaca 1,064 Kali
Ilustrasi KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
JAKARTA (MS) – KPK menyebut pengembalian aset atau asset recovery dari perkara korupsi proyek e-KTP belum maksimal. Kerugian keuangan negara akibat korupsi itu sebelumnya disebut mencapai Rp 2,3 triliun.

“Kalau dari kerugian Rp 2,3 triliun, sejauh ini asset recovery belum sampai Rp 500 miliar,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

“Jadi masih ada Rp 1,8 triliun yang harus kita kejar itu,” imbuh Alexander.

Untuk itulah, menurut Alexander, fokus KPK saat ini adalah pengembalian aset untuk mengganti kerugian keuangan negara itu.

Alexander pun menyebut masih ada pihak swasta hingga BUMN yang menikmati aliran duit dari korupsi itu dan belum mengembalikannya ke negara. KPK disebut Alexander akan mengejarnya berdasar pada fakta-fakta persidangan perkara itu.

“Yang jelas dari swasta kan baru Andi Narogong, dan Anang (Anang Sugiana/mantan Direktur Utama PT Quadra Solution). Padahal dari kasus e-KTP itu ada juga BUMN, ada swasta-swasta lain yang malah mereka yang sebetulnya nikmati aliran dana itu,” ujar Alexander.

Dalam pusaran perkara ini, KPK sudah memproses hukum 8 orang dengan rincian sebagai berikut (nomor 1 sampai dengan 5, putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah):

1. Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 500 ribu dan Rp 1 miliar;
2. Mantan pejabat Kemendagri Sugiharto. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 450 ribu dan Rp 460 juta;
3. Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti USD 7,3 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun;
4. Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 1,1 miliar dan USD 2,5 juta;
5. Eks Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Dia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar;
6. Keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan;
7. Pengusaha Made Oka Masagung. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
8. Anggota DPR Markus Nari. Proses hukumnya masih di tingkat penyidikan. (dct)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed