KPK Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Sebagai Tersangka Suap Proyek

NASIONALDibaca 804 Kali
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022). (Sumber: Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

JAKARTA (MS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Penetapan Terbit Rencana ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Selasa malam (18/1/2022).

Dari OTT tersebut tujuh orang diamankan, satu di antaranya yakni Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP).

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (19/1/2022).

Selain Terbit, KPK juga menetapkan lima tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Mereka yakni Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA (ISK) yang juga saudara kandung Terbit Rencana, dan tiga pihak swasta Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Ghufron menjelaskan, empat tersangka tersebut merupakan pihak yang menerima suap.

Kemudian tersangka lain sebagai pihak pemberi suap yakni Muara Peranginangin.

Terbit diduga menerima suap sebesar Rp 786 juta dari Muara.

Uang suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda dan Isfi kepada Iskandar dan diteruskan kepada Terbit.

Muara memberikan suap itu lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.

Menurut Ghufron, agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga tersangka meminta sejumlah komisi alias fee kepada para kontraktor.

“Nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung,” ujar Ghufrion.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Diduga Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang suap dari berbagai proyek di Pemkab Langkat.

“Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar Ghufron.

Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Muara Paranginangin dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(KOMPAS.TV).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed