MK Perintahkan DPR Revisi UU Perkawinan Soal Batas Usia Menikah

Sidang MK (ari/detikcom)
JAKARTA (MS) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan batas pernikahan anak perempuan 16 tahun adalah inkonstitusional. MK memerintahkan DPR untuk merevisi UU Perkawinan.

“Amar putusan mengadili untuk mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa ‘usia 16 tahun’ UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Anwar usman, dalam sidang pleno terbuka di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2018).

MK menyatakan ketentuan pasal 7 ayat (1) No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu masih berlaku hingga adanya perubahan sampai tenggat waktu yang ditentukan. MK memerintahkan DPR segera merevisi UU itu.

“Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, melakukan perubahan terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khusus yang berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi anak,” ujarnya.

Sebelumnya Maryanti (30) dan Rasminah (28) menggugat UU tersebut. Adapun perkara yang digugat para pemohon adalah permohonan judicial review Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan mengenai batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan.

UU Perkawinan pasal 7 menyebutkan batas usia menikah laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Para pemohon berharap batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama, yakni usai 19 tahun. (dct)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed