BBM Jatah TNI Jenis Solar Diduga Dijual ke Swasta

BANTEN (mimbarsumut.com) – Ditemukan beberapa unit tangki angkut BBM jenis solar menggunakan tangki milik swasta yakni PT. LIS, PT. NJA. Para pelaku menyedot BBM jenis solar tersebut menggunakan mesin pompa (Alkon), Jumat (31/10/2025).

Truk Tangki PT. NJA kapasitas isi yang 8000 liter dan ada juga isi 16.000 liter. Sementara truk tangki milik perusahaan swasta lain kapasitas isi 8.000 liter.

Kejadian ini langsung diliput mimbarsurat.com didampingi Direktur Eksekutif LPKPI Joshrius.
Menurut Joshrius, anggaran dan pengadaan BBM untuk seluruh alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan operasional TNI dikelola secara terpusat di Kementerian Pertahanan untuk efisiensi dan akuntabilitas.

“PT Pertamina Patra Niaga bertugas memasok BBM (seperti Solar/HSD, MDF, MFO, dll) dan pelumas yang dibutuhkan untuk operasional Kemhan dan TNI,” tambah Joshrius

Direktur Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi & Penyelamat Indonesia (LPKPI) mengatakan, di lingkungan internal TNI, pengelolaan logistik ini dilaksanakan oleh satuan terkait seperti Korps Pembekalan Angkutan (Bekang) AD di bawah Pusat Pembekalan Angkutan Angkatan Darat (Pusbekangad).

Joshrius kelahiran Cikarang tahun 1968 ini menjelaskan kepada mimbarsumut.com, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan BBM dan pelumas di lingkungan TNI telah menggunakan sistem digitalisasi melalui aplikasi e-BBM.

“Dan pengawasan terhadap pengelolaan BBM dilakukan melalui jalur pengawasan struktural maupun fungsional, termasuk oleh Inspektorat Jenderal Kemhan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan tertib administrasi dan penggunaan sesuai standar indeks,” terang Joshrius

Ketika ditanya, apakah BBM jatah TNI boleh dijual ke swasta ? Joshrius menjawab, menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jatah TNI (yang biasanya merupakan BBM bersubsidi atau BBM untuk keperluan khusus negara) ke pihak swasta atau masyarakat umum merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

Konsekuensi dari tindakan tersebut mencakup aspek pidana, disiplin militer, dan administrasi. Konsekuensi Hukum Pidana
Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyatakan : “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)” kata Joshrius

Direktur Eksekutif LPKPI ini melanjutkan, tindakan ini termasuk dalam kategori penyalahgunaan distribusi BBM yang merugikan keuangan negara. Jika ini benar terjadi, Bagi anggota TNI yang terlibat, selain sanksi pidana umum, mereka juga akan menghadapi proses hukum militer dan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan internal TNI.

Masih Joshrius, TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis atau usaha yang dapat mengganggu profesionalisme dan tugas utama sebagai alat pertahanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Pihak yang terlibat hukuman juga berlaku bagi pihak swasta atau perorangan yang membeli, menadah, atau ikut serta dalam kegiatan niaga ilegal BBM jatah TNI tersebut, karena dianggap turut serta dalam penyalahgunaan BBM khusus,” tutup Joshrius.

Ketika hal itu dikonfirmasi ke PT. NJA, pihak yang bersangkutan tidak ada respon. Demikian juga pihak terkait (TNI) Serang, belum dapat tanggapan oleh karena sudah bukan jam kerja.

Laporan : mei

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed