BPK Temukan Paket Pengadaan Di KPU Provinsi Riau Tak Memuat Spesifikasi Teknis dan Tak Sesuai Ketentuan TA.2024

RIAU (mimbarsumut.com) – Badan Pemeruksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan kejanggalan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.

BPK mennguraikan dengan rinci dan jelas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor.29/LHP/XVIII.PEK/12/2024, tanggal 13 Desember 2024 antara lain,

1. Paket Pengadaan Berupa TV, AC, Standing AC, Dispenser dan tangki air dengan penyedia CV TM, nilai kontrak sebesar Rp.248.804.000,00

2. Pengadaan kursi pimpinan dan kursi futura, penyedia CV GS, nilai kontrak sebesar Rp.143.000.000,00

3. Pengadaan lemari dokumen meja dan kursi, penyedia CV GS, nilai kontrak sebesar Rp.178.000.000,00

Selanjutnya penyusunan RAB atas paket pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, penyedia CV.PM dan CV.GS dimana dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) tidak memuat rincian per jenis barang dan tidak dilakukan pencarian harga pembanding untuk bahan sejenis.

Selain itu dalam LHP BPK dimaksud ditemukan juga indikasi pemahalan harga dimana PPK KPU Provinsi Riau melakukan pemiliham Penyedia atas tiga paket pengadaan tidak sesuai ketentuan dengan metode E-katalog antara lain ;

1. Nama paket ARR-P2312-8241291 Penyedia CV.PM, Tanggal tayang produk 4 Desember 2023, tanggal perencanaan pada e-catalog 8 Desember 2023.

2. Nama paket MFE-P2312-8229651 Penyedia CV.GS, Tanggal tayang produk 4 Desember 2023, tanggal perencanaan pada e-catalog 8 Desember 2023.

3. Nama paket MFE-P2312-8241646 Penyedia CV.GS, Tanggal tayang produk 4 Desember 2023, tanggal perencanaan pada e-catalog 9 Desember 2023.

Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran kepada Media Jumat (5/12/2025) mengatakan bahwa CV PM dan CV GS dimaksud bukan penyedia langsung, melainkan mereka memenuhi kontrak pengaadaan barang pada KPU Provinsi Riau, dan CV PM , CV GS dimaksud pernah bekerja sama dengan PPK KPU Provinsi Riau.

Ini membuktikan bahwa ada pengulangan perbuatan dari sebelumnya yang sudah dilakukan antara PPK KPU Provinsi Riau dengan ke dua penyedia CV PM dan CV.GS.

Artinya ada means rea penyalah gunaan wewenang untuk maksud tertentu, padahal PPK KPU Provinsi Riau bisa mencari penyedia yang lain, ini tak dilakukan.

Lebih parahnya dalam LHP BPK dimaksud PPK KPU Provinsi Riau tak lakukan survey harga ke toko yang ada di Kota Pekan baru untuk harga pembanding, ini kan sudah cukup unsurnya untuk Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan investigasi agar terungkap semua modus perencanaan dan niat yang mengarah pada memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Dalam pemeriksaan BPK di dapat total selisih harga pembanding (Harga Pasar) sebesar Rp.132.976.885,00 sehingga ini mengakibatkan pembebanan keuangan negara.

Responden BPK.RI ini menambahkan bahwa masih banyak item-item temuan Kerugian negara, kejanggalan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang disebut dalam LHP.BPK.dimaksud.

Terpisah dihubungi Media Jumat (5/12/2025) melalui Pesan Watshapnya Rudinal sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengatakan “Maaf pengadaan apa ya.?, saya baru bertugas di Riau Juli 2024”.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed