Cara Tukar 6 Pecahan Uang Rupiah Yang Tidak Berlaku Lagi

EKBIS, Nusantara, RAGAMDibaca 1,210 Kali

JAKARTA (MS) ‐ Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan pecahan uang kertas rupiah yang tak berlaku lagi dan ditarik dari peredaran.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan penukaran uang dapat dilakukan pada Senin hingga Jumat pukul 08.00-11.30 WIB di kantor BI terdekat.

Namun, penukaran tak bisa dilakukan pada 24 Desember dan 25 Desember 2020 karena libur Natal. Erwin menyatakan penukaran hanya bisa dilakukan sesuai jadwal operasional BI. Masyarakat dapat menukarkan uang pecahan tersebut hingga 28 Desember 2020.

“Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut,” jelas Erwin dalam keterangan resminya.

Cara penukarannya pun tergolong mudah. Pertama, masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke kantor BI, tepatnya di loket layanan BI.

Kedua, masyarakat datang ke kantor BI sesuai dengan jadwal penukaran uang rupiah yang tak lagi berlaku.

“BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19,” imbuhnya.

Namun, tidak semua uang rupiah lama bisa ditukar dengan uang baru. Bank sentral memberlakukan sejumlah syarat penukaran uang rupiah baik untuk uang kertas dan logam.

Jika fisik uang kertas masih berkisar 2/3 dari ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya maka dapat diberikan penggantian sebesar nilai nominal yang ditukarkan dengan dua persyaratan.

Syaratnya, uang rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap atau uang rupiah kertas tidak merupakan satu kesatuan. Syarat lain, nomor seri pada uang rupiah rusak tersebut lengkap dan sama.

Kendati demikian, jika fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka BI tidak akan memberikan penggantian.

Jika ukuran fisiknya masih lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya maka diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Tapi jika fisiknya sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya,maka tidak diberikan penggantian.

Erwin menjelaskan bank sentral rutin mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran dengan beberapa pertimbangan, seperti masa edar uang dan ada uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengamanan pada uang kertas.

Kali ini ada enam pecahan uang kertas rupiah yang dinyatakan tak berlaku dan ditarik dari peredaran antara lain Rp100 tahun emisi 1968 bergambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman.

Kemudian, Rp500 tahun emisi 1968 bergambar Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), dan pecahan Rp1.000 tahun emisi 1975 bergambar muka Pangeran Diponegoro

Lalu, uang kertas Rp5.000 tahun emisi 1975 bergambar seorang nelayan, Rp100 tahun emisi 1977 bergambar badak bercula satu dan Rp500 tahun emisi 1977 bergambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda. (CNN Indonesia).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed