BANTEN (mimbarsumut.com) – Dalil penggugat berupa fitnah Yang diajukan oleh penggugat didasarkan pada tuduhan yang tidak benar, atau tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, yang dimaksudkan untuk mencoreng nama baik atau kehormatan tergugat 1 dan tergugat 2 perkara perdata Perbuata Melawan Hukum (PMH) no 8/PDT.G/2025/PN.pdl diajukan penggugat di PN Pandeglang Banten sebagai tuduhan palsu yang disebarkan di muka umum, dengan tujuan untuk merugikan tergugat.
Tuduhan yang diajukan penggugat tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya. Tuduhan penggugat tersebut bermaksud untuk merusak nama baik, kehormatan, atau reputasi tergugat 1 dan tergugat 2.
Tuduhan tersebut disebarkan di muka umum, melalui ucapan, tulisan yang telah dibacakan dihadapan tergugat, peserta sidang dan majelis hakim yang memeriksa perkara no 8/PDT.G/2025/PN.pdl kamis 22 Mei 2025 di PN Pandeglang Banten.
Penggugat mendalilkan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan divonis pidana no 62/Pid.B/2024/PN.Srg tanggal 28 Maret 2024 dan putusan Pengadilan Tinggi Banten tanggal 39/PID/2024/PT.BTN tanggal 16 Mei 2024 dan risalah pemberitahuan isi putusan Pengadilan Tinggi Banten diterima tergugat pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024.
Tergugat menyampaikan pernyataan kasasi ke Mahkamah Agung tanggal 10 Juni 2024. Memori kasasi ditandatangani tergugat tanggal 12 Juni 2024 disertai surat pengantar Ka-Rutan Serang tanggal 13 Juni 2024 diterima di PN Serang tanggal 14 Juni 2024.
Menurut Joshrius, penggugat telah melakukan fitnah, pencemaran nama baik tergugat bertujuan mencoreng nama baik, harkat dan martabat, menjelek jelekkan tergugat dan menyerang psikologis sosial tergugat secara terang terangan dimuka umum yakni melalui surat gugatan yang telah dibacakan Penasehat Hukum (PH) penggugat tersebut di hadapan Majelis Hakim, tergugat dan peserta sidang yang hadir.
Joshrius menjelaskan, perkara pidana tersebut penggugat bukan selaku pelapor. Perkara tersebut juga putusan yang belum “inkracht” (kekuatan hukum tetap) putusan pengadilan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepenuhnya. Putusan tersebut masih dalam upaya hukum kasasi, sehingga belum dapat dieksekusi atau diberlakukan.
Ketika ditanya tentang permasalahan ini sesungguhnya apa ? Joshrius menyampaikan, sekira tahun 2021 penggugat dan saya (Joshrius) tidak pernah melakukan pertemuan atau bertemu untuk membahas perusahaan. Saya tidak pernah diangkat jadi karyawan/marketing. Saya tidak ada surat perjanjian dengan penggugat itu.
“Penggugat telah melakukan rapat umum pemegang saham pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa merubah susunan kepengurusan serta merubah susunan kepemilikan saham perseroan. Penggugat 1 menjual keseluruhan sahamnya kepada tergugat II dan penggugat II menjual sahamnya keseluruhan kepda tergugat III. Dan saya tidak ikut serta dalam melakukan rapat umum pemegang saham mereka itu,” tambah Joshrius.
“Bukti mereka berupa akta no 09 tanggal 24 Maret 2021 tersebut hanya berupa salinan akta yang mungkin dibubuhkan cap oleh notaris yang membuat akta tersebut. Padahal menurut hukum, Notaris bertugas membuat akta otentik mengenai perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan atau yang dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan. Akta otentik merupakan dokumen hukum yang memiliki kekuatan bukti yang kuat,” terang Joshrius.
Pemilik akta tersebut adalah perusahaan. Notaris hanya pejabat yang ditugaskan membuat dan mendokumentasikan. Bukan pemilik akta no 09 tanggal 24 Maret 2021 tersebut. Ya.. jikalau notaris membubuhkan cap dalam salinan itu, lalu dia berikan ke penggugat kemudian penggugat menggagalkan menjadi bukti di persidangan, kami akan tempuh jalur hukum terhadap notarisnya,” tutup Joshrius.
Laporan : mei